Blog

  • Personal Income Tax in Indonesia: A Comprehensive Guide for Individuals and Businesses

    Personal Income Tax in Indonesia: A Comprehensive Guide for Individuals and Businesses

    Indonesia’s personal income tax system operates on a progressive scale with rates ranging from 5% to 35%, applying different treatments to residents and non-residents. With recent changes in tax regulations and the upcoming implementation of the Global Minimum Tax Rule in 2025, understanding the intricacies of personal income taxation in Indonesia has become increasingly important for both individuals and businesses.

    Overview of Indonesia’s Personal Income Tax System

    Personal Income Tax (PIT) in Indonesia, known locally as “Pajak Penghasilan Orang Pribadi” (PPh Orang Pribadi), is determined through a self-assessment scheme. The country has adopted a worldwide income taxation system, meaning that individuals considered as Indonesian tax residents must pay tax to the government on income earned in Indonesia, as well as income earned from abroad, unless there is an applicable double tax agreement.

    Non-resident taxpayers are only liable to pay PIT for income earned in Indonesia, unless the country in which they are a tax resident has an applicable tax treaty with Indonesia. In these cases, the taxpayer might not pay any tax in Indonesia or pay a reduced amount.

    For businesses, understanding how their employees’ personal income tax obligations work is crucial, as companies are typically responsible for withholding income tax from employee salaries (Article 21 income tax) and remitting it to the tax authorities on a monthly basis.

    Tax Residency and Criteria

    Understanding tax residency status is crucial as it determines the extent of tax liability in Indonesia.

    Resident Tax Criteria

    An individual is regarded as a tax resident if they fulfill any of the following conditions:

    • They reside in Indonesia
    • They are present in Indonesia for more than 183 days in any 12-month period
    • They are present in Indonesia during a fiscal year and intend to reside in Indonesia

    The definition of ‘residing in Indonesia’ has been further clarified to include individuals who:

    • Live at a place of residence in Indonesia that is at their disposal and can be accessed at all times
    • Have their vital interests in Indonesia
    • Have their habitual abode in Indonesia

    It’s important to note that the provisions of tax treaties may override these rules.

    Territorial Taxation for Foreigners

    Foreigners who have become domestic tax subjects may be eligible for territorial taxation, meaning they will only be taxed on Indonesian-sourced income. This applies if they meet certain expertise requirements, including having specialized skills in science, technology, and mathematics with at least five years of work experience, and an obligation to transfer knowledge to Indonesian citizens.

    Non-Resident Treatment

    Non-residents are subject to a withholding flat tax of 20% on gross income from Indonesian sources, compared to the progressive rates applied to residents. This has significant implications for businesses employing expatriates or making payments to foreign individuals.

    Personal Income Tax Rates and Thresholds

    Progressive Tax Rates for Residents

    According to the most recent data, Indonesia applies a progressive tax rate structure for resident individuals:

    Taxable Income Rate
    Up to IDR 60,000,000 5%
    Above IDR 60,000,000 up to IDR 250,000,000 15%
    Above IDR 250,000,000 up to IDR 500,000,000 25%
    Above IDR 500,000,000 up to IDR 5,000,000,000 30%
    Above IDR 5,000,000,000 35%

    Concessional Tax Rates

    Special concessional tax rates apply to certain types of income:

    For severance payments (if paid within two years):

    • Up to IDR 50,000,000: Nil
    • Above IDR 50,000,000 up to IDR 100,000,000: 5%
    • Above IDR 100,000,000 up to IDR 500,000,000: 15%
    • Above IDR 500,000,000: 25%

    For lump-sum pension payments from a Government-approved pension fund:

    • Up to IDR 50,000,000: Nil
    • Above IDR 50,000,000: 5%

    These concessional rates are particularly important for businesses planning retirement packages or severance arrangements for employees.

    Taxable and Non-Taxable Income

    Scope of Taxable Income

    According to Indonesian tax law, income is defined as any increase in economic capacity. This includes:

    • Employment income
    • Income from independent professions or businesses
    • Passive income (dividends, royalties, interest, insurance gains)
    • Capital gains (from the sale or transfer of property)
    • Rents and other income from the use of property

    Non-Taxable Income Threshold (PTKP)

    Annual non-taxable income (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) for resident individuals is as follows:

    • Taxpayer: IDR 54,000,000
    • Spouse: Additional IDR 4,500,000
    • Each dependent (maximum of 3): Additional IDR 4,500,000 per dependent

    Additional deductions include:

    • Occupational expenses: 5% of gross income, maximum IDR 500,000/month (IDR 6,000,000 annually)
    • Employee contribution to BPJS Ketenagakerjaan for old age security savings: 2% of gross income (full amount)
    • Pension maintenance expenses: 5% of gross income, maximum IDR 200,000/month (IDR 2,400,000 annually)

    Recent Exemptions for Dividends and Offshore Income

    To increase investments in Indonesia’s financial markets and real sector, the government has provided income tax exemptions for foreign dividends received by domestic taxpayers, subject to certain reinvestment requirements. These exemptions can significantly benefit business owners and investors who receive international dividend income.

    Qualifying reinvestments include investments in financial market instruments such as government bonds, corporate bonds, bank deposits, and investments in the real sector. The investment must be held for a minimum of three years from when the dividend or offshore income is received.

    Tax Registration and Filing Procedures

    Registration Requirements

    Resident individual taxpayers who receive or earn annual income exceeding the PTKP threshold must register with the tax office and obtain a tax identification number (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). To support the implementation of a single identity system, the Indonesian resident number (Nomor Induk Kependudukan) is now used as the NPWP for individual Indonesian residents.

    Filing Annual Tax Returns

    Taxpayers must file Annual Income Tax Returns (Form 1770), which should disclose all individual income, including compensation from employment, investment income, capital gains, overseas income, and other income, as well as providing a summary of assets and liabilities.

    Family as a Tax Unit

    A family is generally regarded as a single tax reporting unit with a single tax identity number in the name of the head of the family (typically the husband). The income of the spouse and dependent children must be reported on the same tax return, although they may be taxed separately depending on whether their income is subject to Article 21 income tax.

    Tax Payment Methods

    A substantial part of individual income tax is collected through withholding by third parties. Employers are required to withhold Article 21/26 income tax monthly from salaries and other compensation. For other types of income, taxpayers may need to make monthly provisional tax payments based on the previous year’s income.

    Business Impacts and Tax Optimization Strategies

    Impact on Small and Medium Enterprises

    Small enterprises with an annual turnover not exceeding IDR 50 billion are entitled to a 50% discount on the standard corporate tax rate, which is imposed proportionally on taxable income for the part of gross turnover up to IDR 4.8 billion. Certain enterprises with gross turnover not exceeding IDR 4.8 billion are subject to a Final Tax at 0.5% of turnover.

    Individual business owners should understand how these corporate tax rules interact with personal income tax for effective tax planning. For instance, business owners must decide whether to operate as a separate legal entity (subject to corporate tax) or as an individual entrepreneur (subject to personal income tax).

    Monthly Tax Installments for Businesses

    Businesses are required to pay monthly tax installments (Article 25 income tax) as a prepayment of their current year Corporate Income Tax liability. These installments are generally calculated using the most recent Corporate Income Tax Return. Special installment calculations apply for new taxpayers, finance lease companies, banks, and other taxpayers with periodical reporting requirements.

    Tax Optimization Strategies

    Tax optimization in Indonesia involves leveraging available incentives, complying with regulations, and structuring business activities efficiently. For individuals with business interests, strategies may include:

    1. Utilizing applicable tax deductions and exemptions to minimize taxable income
    2. Timing income recognition and expense claims strategically to optimize tax liabilities
    3. Considering the tax implications of different business structures (sole proprietorship, partnership, corporation)
    4. Taking advantage of tax incentives for priority sectors
    5. Engaging with experienced local tax advisors to navigate complex tax regulations

    Tax Incentives for Priority Sectors

    Indonesia offers significant tax incentives for businesses that invest in labor-intensive industries, training programs, and research and development. These include:

    • Tax holidays and reduced tax rates for investments in priority sectors
    • Investment allowances and tax deductions for qualifying activities
    • Special economic zones with preferential tax treatment

    For example, companies that invest in one of the 246 prioritized business categories may receive a 50% corporate income tax reduction for investments between 100 billion rupiah and 500 billion rupiah for five years, or a 100% reduction for investments over 500 billion rupiah for periods between five and 20 years.

    Recent Changes and Developments for 2025

    Global Minimum Tax Impact

    The implementation of the Global Minimum Tax (GMT) rule, effective in 2025, mandates a minimum 15% tax on the profits of multinational enterprises, regardless of where they operate. Indonesia has adopted this framework by issuing Ministry of Finance Regulation No. 136 of 2024 (PMK-136), which took effect on January 1, 2025.

    While Indonesia’s personal income tax rates already exceed the 15% threshold, the GMT rule may affect businesses and individuals with international connections. The rule ensures that large multinational enterprises have at least a 15% effective tax rate in all jurisdictions where they operate.

    VAT Rate Increase

    Starting from 2025, Indonesia has increased its Value Added Tax (VAT) rate to 12%, up from the previous 11%. While this doesn’t directly affect personal income tax, it impacts the overall tax burden on individuals and may influence consumption patterns and business strategies.

    The VAT rate increase aims to strengthen fiscal sustainability and address Indonesia’s increasing public spending needs, particularly in infrastructure, healthcare, and social protection. Essential goods and services such as basic foodstuffs, education, and healthcare remain exempted from VAT to safeguard low- to middle-income households from undue financial strain.

    Indonesia’s Tax Ratio Challenge

    Indonesia’s tax ratio—the proportion of tax revenue to GDP—remains one of the lowest among G20 nations, partly due to suboptimal collection of personal income tax. Despite Indonesia’s growing middle and upper-class population, personal income tax revenues have not reached their full potential, leaving a gap that limits the country’s fiscal capabilities.

    This low tax ratio affects fiscal sustainability, social equity, and economic stability. Efforts to improve tax compliance and broaden the tax base are ongoing, with digital transformation of tax administration being a key strategy to enhance collection efficiency.

    Conclusion

    Understanding Indonesia’s personal income tax system is essential for both individuals and businesses operating in the country. With progressive rates ranging from 5% to 35%, various deductions and exemptions, and special treatment for different types of income, effective tax planning requires careful consideration of specific circumstances.

    For businesses, the interaction between corporate and personal income tax systems presents both challenges and opportunities. Proper tax planning can lead to significant cost savings while ensuring compliance with increasingly complex regulations.

    As Indonesia continues to develop its tax system, particularly with the implementation of the Global Minimum Tax in 2025 and other reforms, staying informed about changes in tax regulations and seeking professional advice will help taxpayers navigate the complexities of personal income taxation while optimizing their financial positions.

    The government’s ongoing efforts to balance revenue generation with creating an attractive investment environment will likely lead to further refinements in the tax system. Businesses and individuals alike should maintain vigilance regarding these developments to ensure continued compliance and optimization of their tax positions.

    Managing Indonesia’s Personal Income Tax in 2025?

    With progressive rates from 5% to 35% and new Global Minimum Tax implementation, understanding Indonesia’s tax system is essential. Contact our expert team at info@lexara.id for a tailored consultation to optimize your tax position and ensure full compliance.

  • Value Added Tax (VAT) in Indonesia: A Comprehensive Analysis of the 2025 Changes and Business Implications

    Value Added Tax (VAT) in Indonesia: A Comprehensive Analysis of the 2025 Changes and Business Implications

    The Indonesian tax landscape is undergoing significant transformation with the planned increase of Value Added Tax (VAT) to 12% in 2025. This change represents the culmination of a phased approach to tax reform that began in 2022 when VAT was raised from 10% to 11%. Understanding the nuances of this system is essential for businesses operating in Indonesia’s dynamic economy. This article examines Indonesia’s VAT structure, the upcoming rate changes, their business impacts, and strategic approaches for adaptation.

    The Foundation of Indonesia’s VAT System

    Value Added Tax in Indonesia (locally known as Pajak Pertambahan Nilai or PPN) is a consumption tax applied at each stage of production and distribution. It’s imposed on the provision of services or the transfer of taxable goods within the Indonesian customs area. The VAT system is designed as a self-assessed tax where registered businesses collect the tax from consumers, then report and remit it to the government.

    Currently, most goods and services are taxed at 11%, with the rate scheduled to increase to 12% on January 1, 2025, as part of the Tax Regulation Harmonization Law (UU HPP). This phased approach to tax reform reflects the government’s strategic efforts to strengthen fiscal sustainability while minimizing economic disruption.

    Registration Requirements

    Businesses are required to register for VAT once they reach an annual revenue threshold of 4.8 billion rupiah (approximately US$309,500). However, businesses earning less than this amount may register voluntarily if they wish to participate in the VAT system. This threshold ensures that smaller businesses are not unnecessarily burdened with complex tax compliance requirements while allowing growing enterprises to integrate into the formal tax system when beneficial.

    The 2025 VAT Reform: A Balanced Approach

    Differentiated Tax Base Structure

    The 2025 VAT reform introduces a sophisticated approach through Minister of Finance Regulation No. 131/2024 (PMK 131/2024). While the nominal rate will increase to 12%, the government has implemented an innovative mechanism to maintain effective rates at different levels depending on the nature of goods and services.

    For most non-luxury goods and services, the government has established a special tax base calculation using the “other value” concept (DPP nilai lain) set at 11/12 of the original transaction value. This means that although the stated rate is 12%, the effective tax burden for most goods remains equivalent to 11%. This approach demonstrates the government’s commitment to balancing revenue needs with maintaining price stability and consumer purchasing power.

    In contrast, luxury goods will be subject to the full 12% VAT calculated on their complete selling price or import value. The regulation identifies luxury goods as certain motor vehicles and other high-value items as defined in existing regulations.

    Zero-Rated Exports

    To maintain international competitiveness, the export of both tangible and intangible goods, as well as certain services, remains subject to zero-percent VAT. This policy aligns with international best practices and helps Indonesian businesses remain competitive in global markets.

    Taxable vs. Exempt Transactions

    Taxable Goods and Services

    VAT applies to a wide range of transactions in Indonesia, including:

    • The import of taxable goods
    • The delivery of taxable services or import of goods into a customs area
    • The consumption of taxable goods in a customs area that originated from outside
    • The consumption of taxable services from outside the customs area
    • The export of taxable goods by a VAT-registered entity

    Non-Taxable Goods

    The Indonesian tax code explicitly exempts certain essential goods from VAT, including:

    • Food and beverages served in restaurants and hotels
    • Mining and drilling products such as natural gas, crude oil, and coal
    • Basic commodities including rice, eggs, milk, fruit, meat, sugar, and salt
    • Gold bars and money used for government forex reserves

    Non-Taxable Services

    Similarly, various essential services enjoy VAT exemptions:

    • Religious services
    • Entertainment, hotel, parking, catering, and art services
    • Medical and health services
    • Public transportation
    • Financial services
    • Labor services

    These exemptions reflect the government’s policy to maintain affordability of essential goods and services, particularly for lower-income populations.

    Business Impacts of the 2025 VAT Reform

    Cost and Pricing Implications

    The VAT rate increase will have varying effects across different business sectors. For most goods and services, the effective rate will remain at 11% due to the special tax base calculation, minimizing immediate price shock. However, businesses dealing in luxury goods will need to absorb or pass on the full 12% rate, potentially affecting their pricing strategies and sales volumes.

    Supply Chain Considerations

    The VAT increase will impact not only product pricing but also operational costs throughout the supply chain, including transportation, warehousing, and manufacturing. Companies will need to make strategic decisions about whether to absorb these additional costs or pass them on to consumers.

    Consumer Behavior Shifts

    Research indicates that higher VAT rates typically lead to shifts in consumer behavior, particularly in the Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) sector:

    • Increased focus on essential purchases
    • Trading down to more affordable alternatives or private-label goods
    • Reduced frequency of non-essential purchases
    • Greater demand for promotions and discounts

    The Economic and Social Research Institute of the University of Indonesia has noted that these effects may disproportionately impact low-income households, potentially affecting consumption patterns and widening social inequality.

    Tourism and Investment Considerations

    The increased VAT may also affect Indonesia’s competitiveness in the tourism sector. Higher tax rates could make Indonesia less attractive compared to neighboring countries with lower tax burdens, potentially deterring international visitors and affecting foreign investment decisions.

    Business Strategies for Adapting to the VAT Changes

    Financial Planning and Analysis

    Businesses should conduct thorough financial analyses to understand how the VAT changes will affect their cost structures and profitability. This includes:

    • Revising budgets and forecasts to account for the new tax regime
    • Analyzing price elasticity in their market segments
    • Identifying potential cost-saving measures to offset tax increases

    Strategic Pricing Approaches

    Companies will need to reassess their pricing strategies in light of the VAT changes:

    • For non-luxury goods, maintaining stable effective prices may be possible
    • For luxury goods, businesses must decide whether to absorb part of the tax increase or pass it entirely to consumers
    • Bundling products or services might provide ways to optimize tax efficiency

    Compliance and System Updates

    The transition to the new VAT rate requires businesses to update their:

    • Accounting systems and software
    • Invoicing procedures
    • Tax reporting processes
    • Staff training on new procedures

    The DGT has issued transitional guidelines (PER-1/PJ/2025) providing a grace period until March 31, 2025, during which certain VAT invoice formats will remain valid despite not fully conforming to the new requirements. This gives businesses time to adapt their systems while remaining compliant.

    Supply Chain Optimization

    Businesses should review their supply chains to identify opportunities for efficiency:

    • Renegotiating contracts with suppliers
    • Exploring alternative sourcing options
    • Optimizing inventory management to reduce carrying costs
    • Investigating vertical integration opportunities where beneficial

    Customer Communication

    Clear communication with customers about price changes and their relationship to tax policy can help maintain customer relationships:

    • Transparently explaining price adjustments
    • Highlighting value propositions that justify prices
    • Considering loyalty programs to offset price sensitivity

    Conclusion

    The 2025 VAT reform in Indonesia represents a sophisticated approach to balancing fiscal needs with economic stability. By maintaining the effective VAT rate at 11% for general goods while implementing a differentiated 12% rate for luxury items, the government has demonstrated sensitivity to macroeconomic conditions and consumer welfare.

    For businesses, the key to successfully navigating this transition lies in thorough preparation, strategic pricing, efficient compliance, and clear customer communication. By understanding the nuances of the new VAT system and implementing appropriate strategies, businesses can minimize disruption while maintaining competitiveness in Indonesia’s evolving economic landscape.

    The VAT reforms also reflect Indonesia’s broader fiscal strategy to strengthen domestic revenue mobilization while supporting the country’s development goals. As the economy continues to grow and formalize, the tax system’s evolution remains a critical component of Indonesia’s journey toward sustainable economic development and fiscal self-reliance.

    Need VAT Guidance for Your Indonesian Business?

    Navigating Indonesia’s complex 2025 VAT changes requires expert insight. Contact our specialist team at info@lexara.id to get professional tax consultation tailored to your business’s unique challenges and opportunities.

     

  • Comprehensive Tax Guide for Limited Liability Companies (PT) in Indonesia 2025

    Comprehensive Tax Guide for Limited Liability Companies (PT) in Indonesia 2025

    Limited Liability Companies (PT) are one of the most common business entities in Indonesia due to their crucial role in national economic growth. To maintain business continuity and ensure regulatory compliance, every PT must clearly understand various tax obligations, including the latest rule changes in 2025.

    Legal Basis for PT Taxation

    Tax provisions for limited liability companies are regulated by several primary regulations, including:

    1. Law Number 6 of 1983 on General Tax Provisions and Procedures (as amended by Law Number 6 of 2023)
    2. Law Number 7 of 1983 on Income Tax (last amended by Law Number 6 of 2023)
    3. Law Number 8 of 1983 on Value-Added Tax on Goods and Services and Luxury Sales Tax
    4. Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies

    Types of Taxes for PTs

    There are three main types of taxes that are obligations for companies:

    1. Income Tax (PPh)

    Income Tax is the primary component of tax obligations for PTs. Several relevant types of Income Tax include:

    • Article 25 Income Tax: Installments for corporate income tax shortfall from the previous tax year
    • Article 23 Income Tax: Withholding on dividend, interest, royalty, prize, award, bonus, rental, and service payments
    • Article 22 Income Tax: Collection on imports or specific business activities, and collection on luxury goods purchases
    • Article 4 Paragraph (2) Income Tax: Final tax objects
    • Article 26 Income Tax: Income paid to foreign taxpayers
    • Article 21 Income Tax: Salary, wages, honorarium, allowances, and other payments to employees or non-employees

    2. Value Added Tax (PPN)

    PTs registered as Taxable Entrepreneurs (PKP) must collect VAT on every sale of taxable goods or services. As VAT collectors, PTs must create collection evidence through Tax Invoices, deposit VAT collections to the state treasury, and report their Monthly Tax Returns.

    3. Land and Building Tax (PBB)

    PTs that own, control, or benefit from land and/or buildings must pay Land and Building Tax. PBB inspection provisions are now integrated into a unified regulation through Minister of Finance Regulation Number 15 of 2025.

    Corporate Income Tax Rates

    Standard Corporate Income Tax Rate

    The standard corporate income tax rate for PTs is 22% of net profit. This rate has been in effect since the 2022 tax year based on Article 17 Paragraph (1) part b of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization (HPP).

    Tax Rate Reduction Facilities

    Several tax rate reduction facilities can be utilized by PTs:

    1. PTs with Specific Gross Turnover:
    2. Public Companies:
      • PTs that go public with at least 40% of shares traded on the Indonesia Stock Exchange (BEI) can obtain a 3% lower tax rate (becoming 19%).
      • Requirements to obtain this rate include:
        • Total paid-up shares traded on the stock exchange at least 40%
        • Shares owned by at least 300 parties
        • Each party may only own less than 5% of total shares
        • Shareholding requirements must be met for at least 183 calendar days in 1 Tax Year
        • The PT submits a report to the Directorate General of Taxes
    3. PTs with Turnover Below IDR 50 Billion:
      • For PTs with annual turnover below IDR 50 billion, the tax rate is 22% of 75% of net profit.

    Individual Companies

    Individual Companies are an extension of the Limited Liability Company definition under the Job Creation Law. Even though owned by one person, this entity is still considered a corporate tax subject. The Income Tax rate for Individual Companies is the standard corporate income tax rate of 22%.

    VAT Changes in 2025

    VAT Rate Increase

    According to Law Number 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization (UU HPP), the VAT rate increases to 12%, effective from January 1, 2025. However, there are special mechanisms in applying this rate:

    VAT Calculation Based on Goods/Services Type

    1. Luxury Goods:
      • Import: VAT calculated at 12% of import value
      • Delivery by Taxable Entrepreneurs: Until January 31, 2025, VAT calculated as 12% of 11/12 of selling price; from February 1, 2025, calculated as 12% of full selling price
      • Export: 0% VAT rate
    2. Non-Luxury Goods, Services, and Intangible Goods:
      • VAT calculated at 12% of 11/12 of import value, selling price, or compensation
      • This ensures the public experiences a burden equivalent to the previous 11% VAT rate

    VAT Calculation Example

    For motor vehicle delivery (luxury goods) with a selling price of IDR 600,000,000 in January 2025:

    • Until January 31, 2025: 12% × (11/12 × IDR 600,000,000) = IDR 66,000,000
    • From February 1, 2025: 12% × IDR 600,000,000 = IDR 72,000,000

    2025 Tax Inspection Provisions

    Minister of Finance Regulation 15/2025 changes the tax inspection classification system to three types:

    1. Comprehensive Inspection: Conducted thoroughly on all posts in Tax Return/Tax Object Submission with a 5-month timeframe
    2. Focused Inspection: Targeting one or several specific posts and completed within 3 months
    3. Specific Inspection: Simple inspection covering one or several posts with a 1-month duration

    The main change in these rules is the acceleration of tax inspection time. Taxpayers now have only 5 working days to respond to the Tax Inspection Results Letter (SPHP), shorter than previous regulations.

    Tax Planning for PTs

    By understanding various tax provisions, PTs can implement effective tax planning:

    1. Utilize Tax Rate Reduction Facilities: PTs with specific gross turnover can leverage corporate income tax rate reduction facilities.
    2. Appropriate Business Separation: Business structure planning by separating certain business units can legally optimize tax burden.
    3. Proper Transfer Pricing Policy: For PTs with special relationships with other companies, implementing transfer pricing policies in accordance with regulations is crucial.
    4. Tax Reduction for Public Companies: For PTs planning to go public, meeting requirements for a 3% rate reduction can be a beneficial strategy.

    Conclusion

    Limited Liability Companies in Indonesia face complex and constantly changing tax obligations. As of 2025, there are significant changes, particularly in the VAT rate increasing to 12% and new tax inspection provisions. Understanding and complying with tax obligations not only avoids penalties but can also optimize the company’s financial aspects through effective and regulation-compliant tax planning.

    It is crucial for PT management to continuously update their tax knowledge and consider consulting with professional tax consultants to ensure compliance and tax optimization in line with the latest regulatory developments.

    Need Tax Support for Your PT?

    Understanding continuously evolving tax regulations is not easy. Ensure your business remains compliant while being financially optimal. Contact our expert team at info@lexara.id to get professional tax consultation tailored to your business needs and scale.

     

  • Panduan Lengkap Perpajakan Perseroan Terbatas (PT) 2025

    Panduan Lengkap Perpajakan Perseroan Terbatas (PT) 2025

    Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia karena peran pentingnya dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, setiap PT wajib memahami dengan jelas berbagai kewajiban perpajakan, termasuk perubahan aturan terbaru di tahun 2025.

    Dasar Hukum Perpajakan PT

    Ketentuan pajak bagi perseroan terbatas diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Jenis-Jenis Pajak PT

    Dalam pengenaan pajak kepada PT, terdapat tiga jenis utama pajak yang menjadi kewajiban perusahaan:

    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    Pajak Penghasilan merupakan komponen utama kewajiban perpajakan bagi PT. Beberapa jenis PPh yang relevan bagi PT meliputi:

    • PPh Pasal 25: Angsuran atas kekurangan bayar PPh Badan tahun pajak sebelumnya
    • PPh Pasal 23: Pemotongan atas pembayaran dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan jasa
    • PPh Pasal 22: Pemungutan atas impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu, serta pemungutan atas pembelian barang sangat mewah
    • PPh Pasal 4 ayat (2): Penghasilan yang merupakan objek pajak final
    • PPh Pasal 26: Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
    • PPh Pasal 21: Pemberian gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada pegawai atau bukan pegawai

    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PT yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dalam setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. Sebagai pemungut PPN, PT harus membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak, menyetorkan pemungutan PPN ke kas negara, dan melaporkan SPT Masanya.

    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    PT yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan pemeriksaan PBB kini telah diintegrasikan dalam satu regulasi terpadu melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025.

    Tarif Pajak Penghasilan Badan

    Tarif Umum PPh Badan

    Tarif PPh Badan untuk PT secara umum adalah 22% dari laba bersih. Tarif ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Fasilitas Pengurangan Tarif

    Terdapat beberapa fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang dapat dimanfaatkan oleh PT:

    1. PT dengan Peredaran Bruto Tertentu:
      • PT dengan peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenakan Pajak Penghasilan final (PPh Final) sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
      • Untuk PT dengan peredaran bruto antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, berlaku fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif 22% yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar (Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
    2. PT Go Public:
      • PT yang go public dengan minimal 40% saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah (menjadi 19%).
      • Persyaratan untuk mendapatkan tarif ini meliputi:
        • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling rendah 40%
        • Saham dimiliki oleh minimal 300 pihak
        • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham
        • Persyaratan kepemilikan saham harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak
        • PT menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak
    3. PT dengan Omzet di Bawah Rp50 Miliar:
      • Bagi PT dengan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar, tarif yang dikenakan adalah 22% dari 75% laba bersih.

    Perseroan Perorangan

    Perseroan Perorangan merupakan bagian dari perluasan definisi Perseroan Terbatas berdasarkan UU Cipta Kerja. Meskipun hanya dimiliki oleh satu orang, entitas ini tetap dipandang sebagai subjek pajak badan. Tarif PPh yang berlaku untuk Perseroan Perorangan adalah tarif PPh Badan umum, yakni 22%.

    Perubahan PPN 2025

    Kenaikan Tarif PPN

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik menjadi 12% berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, terdapat mekanisme khusus dalam penerapan tarif ini:

    Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang/Jasa

    1. Barang Mewah:
      • Impor: PPN dihitung 12% dari nilai impor
      • Penyerahan oleh PKP: Hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual; mulai 1 Februari 2025, dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh
      • Ekspor: Tarif PPN 0%
    2. Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
      • PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian
      • Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11% sebelumnya

    Contoh Penghitungan PPN

    Untuk penyerahan kendaraan bermotor (barang mewah) dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025:

    • Hingga 31 Januari 2025: 12% × (11/12 × Rp600.000.000) = Rp66.000.000
    • Mulai 1 Februari 2025: 12% × Rp600.000.000 = Rp72.000.000

    Ketentuan Pemeriksaan Pajak 2025

    PMK 15/2025 mengubah sistem klasifikasi pemeriksaan pajak menjadi tiga tipe:

    1. Pemeriksaan Lengkap: Dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam SPT/SPOP dengan jangka waktu 5 bulan
    2. Pemeriksaan Terfokus: Lebih mengarah pada satu atau beberapa pos tertentu dan diselesaikan dalam waktu 3 bulan
    3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan sederhana yang hanya mencakup satu atau beberapa pos dengan durasi 1 bulan

    Perubahan utama dalam aturan ini adalah percepatan waktu pemeriksaan pajak. Wajib pajak kini hanya memiliki waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya.

    Perencanaan Pajak untuk PT

    Dengan memahami berbagai ketentuan perpajakan, PT dapat melakukan perencanaan pajak yang efektif:

    1. Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif: PT dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.
    2. Pemisahan Usaha yang Tepat: Perencanaan struktur usaha dengan memisahkan unit bisnis tertentu dapat mengoptimalkan beban pajak secara legal.
    3. Penerapan Kebijakan Transfer Pricing yang Tepat: Bagi PT yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain, penting untuk menerapkan kebijakan transfer pricing yang sesuai dengan peraturan.
    4. Pemanfaatan Pengurangan Pajak untuk PT Go Public: Bagi PT yang berencana go public, memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan tarif 3% dapat menjadi strategi yang menguntungkan.

    Kesimpulan

    Perseroan Terbatas di Indonesia menghadapi berbagai kewajiban perpajakan yang kompleks dan terus mengalami perubahan. Per tahun 2025, terdapat perubahan signifikan terutama dalam tarif PPN yang naik menjadi 12% dan berbagai ketentuan pemeriksaan pajak baru. Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek finansial perusahaan melalui perencanaan pajak yang efektif dan sesuai peraturan.

    Penting bagi manajemen PT untuk selalu memperbarui pengetahuan perpajakan mereka dan mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi pajak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

    Butuh Pendampingan Pajak untuk PT Anda?

    Memahami perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang bukanlah hal yang mudah. Pastikan bisnis Anda tetap patuh sekaligus optimal secara finansial. Hubungi tim ahli kami di info@lexara.id untuk mendapatkan konsultasi pajak profesional yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.

     

  • Complete Guide to Establishing a Limited Liability Company (PT) in Indonesia

    Complete Guide to Establishing a Limited Liability Company (PT) in Indonesia

    Establishing a Limited Liability Company (PT) is a strategic move for entrepreneurs seeking strong legal protection and broader growth prospects. A PT, as a legal entity, offers several advantages over other business forms, including the separation of personal assets from company assets, ease of ownership transfer, and enhanced credibility with business partners. This article provides a detailed overview of the requirements, procedures, and key aspects of setting up a conventional PT (not a Personal PT) in Indonesia under the latest regulations for 2025.

    Essential Prerequisites for PT Formation

    Required Documentation and Administrative Details

    To establish a PT, certain administrative documents must be prepared beforehand to expedite the process and avoid rejection by relevant authorities. These include:

    • Copies of valid ID cards (KTP) of founders
    • Tax Identification Numbers (NPWP) of founders
    • Family Cards (KK) for founders using old KTPs without NIK
    • Recent passport-sized photos (3×4 cm)
    • Certificate of domicile from local RT/RW if using a residential address for the business

    Founders must also provide supporting details such as the complete address, phone number, and email address of the company. All documents must be valid and comply with applicable legal standards.

    Founder Requirements and Regulations

    Under Indonesian law, a conventional PT must be established by at least two individuals or entities, as stipulated in Article 7(1) of Law No. 40/2007 on Limited Liability Companies. Founders can be Indonesian citizens or Indonesian legal entities. This distinguishes conventional PTs from Personal PTs, which can be established by one individual who must be an Indonesian citizen.

    Capital Structure and Financial Commitments

    Capital is critical in establishing a PT, and there are two types to consider:

    1. Authorized Capital: Flexible and determined by agreement among founders. Since the enactment of the Job Creation Law, there is no longer a minimum requirement of IDR 50 million. Founders can set this amount based on their business scale.
    2. Paid-Up Capital: At least 25% of the authorized capital must be deposited into the company’s account during establishment. This demonstrates financial commitment and must be an actual deposit—not merely numbers on paper.

    Company Naming Guidelines and Best Practices

    Choosing a name for your PT involves strategic considerations and compliance with regulations:

    • The name must be unique and not registered with the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham).
    • It should consist of at least three words (e.g., “Berkah Abadi Jaya”).
    • It must not contravene public morals, religion, or decency.
    • Avoid elements related to ethnicity, religion, race, or politics.

    It is recommended to prepare 3-5 name options in case your preferred name is already taken. Availability checks can be done online via Kemenkumham’s Legal Entity Administration System (SABH).

    Corporate Governance Framework

    A PT must have a clear organizational structure to ensure proper governance. The minimum structure includes:

    • Shareholders: At least two individuals or entities who hold voting rights in the General Meeting of Shareholders (GMS), the highest decision-making body.
    • Director: At least one individual is responsible for company operations. The director must be an Indonesian citizen with relevant expertise.
    • Commissioner: At least one individual tasked with supervising the director’s performance and providing advice.

    Clear division of roles between shareholders, directors, and commissioners ensures transparency and accountability in decision-making.

    Step-by-Step PT Establishment Process

    1. Comprehensive Documentation Assembly

    Gather all required documents as outlined above. Additionally, plan your business activities and align them with Indonesia’s Standard Classification of Business Fields (KBLI).

    2. Strategic Company Name Registration

    Submit your proposed company name through SABH online to ensure it meets regulatory criteria and is available. Typically handled by a notary.

    3. Legal Foundation: Drafting Articles of Incorporation

    Create legal articles of incorporation through a notary that include:

    • Company name and address
    • Business objectives
    • Capital structure
    • Shareholder composition
    • Management structure

    4. Ministry Validation and Official Recognition

    The notary submits incorporation documents online for approval from the Ministry of Law and Human Rights. Once approved, you receive an official decree confirming your company’s legal status.

    5. Tax Registration and Compliance Setup

    Register your company’s NPWP at the local Tax Office using supporting documents like incorporation decree and director’s ID.

    6. Business Identity Establishment through NIB

    Apply for an NIB through the Online Single Submission (OSS) system. The NIB serves as your company’s identity for permits such as import licenses or risk-based certifications.

    7. Industry-Specific Licensing and Compliance

    Depending on your business risk level:

    • Low-risk businesses only need an NIB.
    • Medium-risk businesses require an NIB plus standard certificates.
    • High-risk businesses need additional licenses.

    8. Public Announcement and Legal Finalization

    Publish your company’s establishment in Indonesia’s Official Gazette to finalize its legal status.

    Strategic Benefits of the PT Business Structure

    1. Asset Protection and Limited Liability

    Shareholders are only liable up to their invested capital, safeguarding personal assets from corporate losses.

    2. Investment-Friendly Ownership Structure

    Shares can be easily bought or sold without disrupting operations—ideal for attracting investors.

    3. Perpetual Business Continuity

    A PT can operate indefinitely unless stated otherwise in its articles of incorporation.

    4. Enhanced Access to Capital and Financing Options

    Banks prefer lending to PTs due to their credibility; funding options include loans or issuing shares.

    5. Market Credibility and Business Trust

    A PT’s legal status boosts trust among partners and clients—essential for large-scale projects.

    6. Professional Management and Governance Framework

    Defined responsibilities between shareholders, directors, and commissioners ensure balanced governance.

    7. Business Diversification and Expansion Capabilities

    PTs can engage in diverse industries like trade, construction, or healthcare that require specific permits exclusive to legal entities.

    Key Differences Between Conventional PTs and Personal PTs

    Aspect Conventional PT Personal PT
    Founders Minimum two individuals/entities One individual (WNI only)
    Capital Limitations No maximum limit Maximum IDR 5 billion
    Legal Documents Notarial deed required Certificate via AHU Online
    Organizational Structure Complex (Shareholders, Directors, Commissioners) Simple (Single founder-director)
    Establishment Process Involves multiple institutions Simplified process

    Conclusion

    Establishing a PT is ideal for entrepreneurs seeking robust legal protection and long-term growth potential despite its complexity. With streamlined processes under Indonesia’s latest regulations, setting up a PT has become more accessible while retaining significant benefits like asset separation, funding opportunities, and professional credibility.

    For professional assistance tailored to your business needs, consult our experts at info@lexara.id today!

  • Panduan Lengkap Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

    Panduan Lengkap Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

    Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan perlindungan hukum yang kuat dan prospek pertumbuhan yang lebih luas. PT sebagai badan hukum memberikan berbagai keuntungan dibandingkan bentuk usaha lainnya, termasuk pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, kemudahan pengalihan kepemilikan, dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis.

    Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang persyaratan, prosedur, dan aspek penting dalam pendirian PT konvensional (bukan PT Perorangan) sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia tahun 2025.

    Persyaratan Dasar Pendirian PT

    Persyaratan Administratif

    Untuk mendirikan PT, beberapa dokumen administratif wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Persiapan dokumen yang baik akan mempercepat proses pendirian dan menghindari penolakan dari otoritas terkait. Persyaratan administratif tersebut meliputi:

    1. Fotokopi KTP para pendiri yang masih berlaku
    2. NPWP para pendiri
    3. Kartu Keluarga (KK) untuk pendiri yang menggunakan KTP lama tanpa NIK
    4. Pas foto terbaru pendiri dengan ukuran 3×4 cm
    5. Sertifikat domisili dari RT/RW setempat jika menggunakan alamat tempat usaha

    Selain dokumen identitas pribadi, para pendiri juga harus menyiapkan data pendukung seperti alamat lengkap, nomor telepon, dan email perusahaan yang akan digunakan dalam operasional bisnis. Setiap dokumen harus dipastikan masih berlaku dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

    Persyaratan Jumlah Pendiri

    Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, PT konvensional harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia.

    Persyaratan ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara PT konvensional dengan PT Perorangan, di mana PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja dan pendirinya harus WNI.

    Persyaratan Modal

    Modal merupakan aspek penting dalam pendirian PT. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua jenis modal yang perlu diperhatikan:

    • Modal Dasar: Besarnya fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar sebesar Rp 50.000.000,-. Pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar sesuai dengan kemampuan dan skala bisnis yang direncanakan.
    • Modal Disetor: Minimal 25% dari modal dasar harus disetorkan ke rekening perusahaan pada saat pendirian. Modal disetor ini merupakan bukti komitmen finansial para pendiri untuk menjalankan perusahaan. Modal ini harus benar-benar disetorkan dan bukan hanya angka di atas kertas.

    Persyaratan Nama PT

    Pemilihan nama PT harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi. Nama yang dipilih akan melekat pada identitas perusahaan dan memiliki nilai strategis dalam branding bisnis. Beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT antara lain:

    1. Unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    2. Minimal terdiri dari 3 kata (contoh: “Berkah Abadi Jaya”, bukan “Berkah Jaya”)
    3. Tidak bertentangan dengan moral, agama, dan kesusilaan umum
    4. Tidak mengandung unsur SARA atau politik

    Disarankan untuk menyiapkan 3-5 opsi nama sebagai antisipasi jika nama utama yang diajukan sudah digunakan oleh perusahaan lain. Pengecekan ketersediaan nama dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online Kemenkumham.

    Struktur Organisasi

    PT harus memiliki struktur organisasi yang jelas untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Struktur organisasi minimum yang harus dimiliki oleh PT terdiri dari:

    1. Pemegang Saham: Minimal dua orang atau lebih, bisa perorangan atau badan hukum. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam PT.
    2. Direktur: Minimal satu orang yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Direktur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki integritas serta keahlian yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
    3. Komisaris: Minimal satu orang yang berperan sebagai pengawas kinerja direktur dan memberikan nasihat kepada direksi. Komisaris bisa WNI atau Warga Negara Asing (WNA).

    Pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemegang saham, direktur, dan komisaris akan membantu menciptakan sistem check and balance dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.

    Langkah-Langkah Pendirian PT

    1. Persiapan Dokumen

    Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah dijelaskan pada bagian persyaratan administratif. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan mempercepat proses pendirian PT.

    Persiapan dokumen yang matang juga mencakup perencanaan bisnis, termasuk penentuan bidang usaha dan maksud tujuan perusahaan yang akan dicantumkan dalam akta pendirian. Bidang usaha harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

    2. Pengajuan Nama PT

    Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

    Pengajuan nama PT biasanya dilakukan oleh notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengakses sistem SABH. Hasil persetujuan nama akan menjadi dasar untuk pembuatan akta pendirian PT. Nama yang telah disetujui akan dicadangkan untuk jangka waktu tertentu agar tidak digunakan oleh pihak lain selama proses pendirian berlangsung.

    3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

    Langkah penting berikutnya adalah pembuatan akta pendirian PT di hadapan notaris. Akta pendirian merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum berdirinya sebuah PT. Akta ini berisi anggaran dasar perusahaan yang mencakup:

    • Nama dan alamat PT
    • Maksud dan tujuan usaha (bidang usaha yang akan dijalankan)
    • Struktur permodalan (modal dasar dan modal disetor)
    • Susunan pemegang saham beserta jumlah saham masing-masing
    • Susunan pengurus PT (Direksi dan Komisaris)

    Semua pendiri PT harus hadir dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Jika berhalangan, pendiri dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya. Notaris akan membacakan isi akta pendirian dan menjelaskan maksud dari pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.

    Beberapa poin penting dalam akta pendirian PT yang perlu diperhatikan:

    • Pasal 1: tentang nama PT dan tempat kedudukan PT
    • Pasal 3: tentang bidang usaha PT
    • Pasal 4: tentang struktur permodalan PT
    • Pasal 20: ketentuan penutup tentang pemegang saham dan pengurus Direksi dan Komisaris

    4. Pengesahan Akta Pendirian oleh Kemenkumham

    Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini dikenal dengan istilah “Permohonan Pengesahan Badan Hukum”.

    Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum PT. SK Menteri ini menjadi bukti bahwa PT telah resmi memiliki status badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.

    5. Pembuatan NPWP Perusahaan

    Setelah mendapatkan SK Menteri, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili PT. NPWP ini penting untuk kebutuhan perpajakan perusahaan dan menjadi syarat untuk pendaftaran NIB pada tahap berikutnya.

    Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • SK Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
    • Akta pendirian PT
    • KTP dan NPWP direktur
    • Bukti domisili perusahaan

    6. Pendaftaran NIB dan Perizinan melalui OSS

    Setelah mendapatkan NPWP, langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identitas perusahaan yang sekaligus berfungsi sebagai:

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan
    • Akses untuk pengajuan izin usaha lainnya

    Pendaftaran NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi. Proses ini merupakan bagian dari reformasi perizinan berusaha yang bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.

    7. Pengurusan Izin Usaha dan Sertifikat Standar

    Sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, perusahaan perlu mengurus izin usaha dan sertifikat standar melalui sistem OSS. Izin usaha dan sertifikat standar yang diperlukan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:

    • Untuk usaha berisiko rendah: cukup dengan NIB
    • Untuk usaha berisiko menengah rendah: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar
    • Untuk usaha berisiko menengah tinggi: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi
    • Untuk usaha berisiko tinggi: memerlukan NIB dan Izin

    Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait sesuai dengan regulasi sektor masing-masing.

    8. Pengumuman Pendirian PT di Berita Negara

    Langkah terakhir dalam proses pendirian PT adalah pembuatan Berita Negara Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNTBN) sebagai pengumuman resmi pendirian PT. Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai pengesahan badan usaha dan menjadi tanda pengesahan badan hukum suatu PT secara resmi.

    Untuk mendapatkan BNTBN, dokumen yang diperlukan antara lain:

    • Surat Keputusan pengesahan pendirian PT dari Kementerian Hukum
    • Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Kelebihan Mendirikan PT

    1. Perlindungan Harta dan Aset Pribadi

    Salah satu keuntungan utama PT adalah adanya pemisahan kepemilikan aset pribadi dan aset perusahaan. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke dalam perusahaan, sehingga aset pribadi terlindungi dari risiko kerugian perusahaan.

    Berdasarkan Pasal 3 UU PT, “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha jenis CV, di mana harta pribadi pemilik dapat digunakan untuk bertanggung jawab menutup kerugian perusahaan.

    2. Kemudahan Peralihan Kepemilikan Saham

    PT terbagi atas saham, sehingga memudahkan proses peralihan kepemilikan. Jual beli saham dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional perusahaan, termasuk jika ada investor baru yang ingin masuk ke dalam PT, hal ini akan mudah karena ada perhitungan komposisi kepemilikan saham.

    Proses peralihan kepemilikan ini membuat kelangsungan operasional perusahaan tetap terjamin meski terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan. Ini merupakan keuntungan signifikan terutama untuk bisnis yang berencana melakukan ekspansi atau mencari tambahan modal dari investor.

    3. Jangka Waktu Operasional Tidak Terbatas

    PT dapat beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau seumur hidup. Sesuai Pasal 6 UU PT, “Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar”.

    PT tetap dapat beroperasi sesuai dengan maksud dan tujuannya meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau pemilik meninggal dunia. Operasional PT dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemegang saham yang lain. Kontinuitas bisnis ini memberikan keamanan jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.

    4. Kemudahan Memperoleh Pendanaan

    PT memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank umumnya lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

    Metode perolehan pendanaan bagi PT dapat melalui beberapa cara:

    • Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
    • Penerbitan saham baru saat ada investor baru yang ingin bergabung
    • Penawaran umum saham perdana (IPO) bagi PT Terbuka

    Kemudahan akses pendanaan ini sangat penting untuk pengembangan bisnis, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan modal besar untuk ekspansi atau diversifikasi usaha.

    5. Kredibilitas dan Citra Profesional yang Tinggi

    PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga lainnya karena sudah berstatus badan hukum dan diatur dalam Undang-Undang. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan dijalankan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Kredibilitas tinggi ini dapat membantu dalam membangun hubungan kerja sama yang kuat dengan mitra bisnis, sehingga kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah yang mensyaratkan mitra bisnisnya berbentuk PT untuk proyek-proyek berskala besar.

    6. Pemisahan Tugas dan Wewenang yang Jelas

    PT memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan wewenang yang terpisah antara RUPS, Direksi, dan Komisaris. Wewenang tertinggi dalam sebuah PT adalah RUPS, yang memiliki wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

    Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada Direksi.

    Pemisahan tugas dan wewenang ini menciptakan sistem check and balance yang baik dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.

    7. Keleluasaan dalam Memilih Bidang Usaha

    PT memiliki keleluasaan dalam memilih dan menjalankan berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, dan lain-lain. Bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan berusaha.

    Selain itu, beberapa bidang usaha hanya dapat dijalankan oleh badan hukum berbentuk PT, seperti perdagangan alat kesehatan yang harus memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi PT dibandingkan bentuk usaha lainnya.

    Perbedaan PT Biasa dengan PT Perorangan

    Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang PT biasa, berikut perbedaan utama antara PT biasa dan PT Perorangan:

    1. Jumlah Pendiri

    PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri, sedangkan PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI, sementara PT biasa bisa didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

    2. Batasan Permodalan

    PT biasa tidak memiliki batasan modal dasar maksimal, sedangkan PT Perorangan dibatasi hingga Rp 5 miliar saja mengingat skalanya yang tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Baik PT biasa maupun PT Perorangan sama-sama mensyaratkan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.

    3. Dokumen Legalitas

    PT biasa memerlukan akta otentik yang dibuat oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU Online), sedangkan PT Perorangan cukup dengan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang dapat diurus melalui laman PTP AHU Online tanpa perlu jasa notaris.

    4. Struktur Organisasi

    PT biasa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan direksi, komisaris, dan RUPS, sedangkan PT Perorangan struktur organisasinya lebih sederhana karena hanya ada satu pendiri yang sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal.

    5. Proses Pendirian

    PT Perorangan seringkali dianggap lebih sederhana prosesnya karena dapat didirikan tanpa akta notaris dan biaya pendiriannya lebih rendah. Sementara PT biasa memerlukan proses yang lebih kompleks dengan melibatkan notaris dan berbagai instansi terkait.

    Kesimpulan

    Pendirian PT merupakan pilihan strategis bagi pengusaha yang menginginkan perlindungan hukum kuat dan prospek pengembangan bisnis yang lebih luas. Meskipun prosesnya kompleks, keuntungan seperti pemisahan aset pribadi dari perusahaan, kontinuitas usaha, dan kemudahan akses pendanaan menjadikan PT sebagai bentuk badan usaha yang ideal untuk jangka panjang.

    Dengan regulasi terbaru di Indonesia, proses pendirian PT telah disederhanakan melalui sistem online dan integrasi layanan, namun tetap memerlukan perhatian terhadap persyaratan yang berlaku. Bagi pengusaha yang serius mengembangkan bisnis dengan perlindungan hukum yang memadai, PT adalah pilihan badan usaha yang optimal.

    Butuh Bantuan Dalam Mendirikan PT?

    Mendirikan PT memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan administratif, permodalan, dan prosedur hukum yang kompleks. Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan tim ahli kami di info@lexara.id untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam proses pendirian PT yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.

     

  • Tax Guide for Indonesian Single-Owner Corporations (PT Perorangan)

    Tax Guide for Indonesian Single-Owner Corporations (PT Perorangan)

    The Indonesian Single-Owner Corporation (PT Perorangan) has been a significant innovation in Indonesia’s business landscape since its introduction through the Job Creation Law. While this business structure offers streamlined establishment procedures, it has specific tax implications that business owners must understand thoroughly.

    This comprehensive guide covers everything you need about PT Perorangan taxation, from tax classification and applicable rates to strategic planning and compliance requirements. Master these concepts to optimize your tax position while maintaining full regulatory compliance.

    Understanding the Single-Owner Corporation

    A Single-Owner Corporation is a limited liability company established by a single individual who serves as both shareholder and owner. This business format emerged as a key innovation through Indonesia’s Law No. 11 of 2020 (Job Creation Law) and has been further defined through several subsequent regulations.

    Legal Framework

    The Single-Owner Corporation operates under the following key regulatory framework:

    Key Characteristics

    PT Perorangan have distinct features that set them apart from traditional LLCs:

    • Establishment by a single Indonesian citizen (minimum age 17)
    • Classification within Micro and Small Enterprise (MSE) parameters
    • Capital limitations (Micro: up to IDR 1 billion; Small: IDR 1-5 billion)
    • Simplified establishment without notarial deed requirements
    • Single-tier governance structure (owner serves as director and shareholder)

    The primary distinction from standard corporations is the single-ownership structure, compared to the minimum two-person requirement for traditional LLCs. Additionally, PT Perorangan must operate within MSE parameters and cannot exceed the IDR 5 billion capital threshold.

    Tax Classification and Implications

    Corporate Tax Status

    Despite its single-owner structure, a PT Perorangan is classified as a corporate taxpayer rather than an individual taxpayer. This classification has several significant implications:

    • Ineligibility for personal tax exemptions (PTKP) up to IDR 500 million
    • Full corporate tax compliance obligations
    • Application of corporate tax rates rather than progressive individual rates

    Applicable Tax Types

    PT Perorangan are subject to several tax obligations:

    1. Corporate Income Tax: Applied to business profits reported in annual returns
    2. Value Added Tax (VAT): Mandatory for businesses with annual turnover exceeding IDR 4.8 billion
    3. Withholding Tax (Article 21): Applied to employee compensation
    4. Additional Withholding Taxes (Articles 22/23): For specific business transactions
    5. Final Income Tax (Article 4(2)): For certain income categories
    6. Dividend Tax: Applicable to profit distributions

    Income Tax Structure

    MSME Preferential Rate (0.5%)

    PT Perorangan with an annual turnover below IDR 4.8 billion can benefit from the simplified 0.5% turnover tax scheme. However, this preferential treatment has time limitations:

    • 3 tax years for standard corporations
    • 4 tax years for PT Perorangan, cooperatives, and similar entities
    • 7 tax years for individual entrepreneurs

    Calculation Example:

    For a PT Perorangan with monthly revenue of IDR 70 million:

    Monthly Tax = 0.5% × IDR 70,000,000 = IDR 350,000

    This amounts to an annual tax obligation of IDR 4,200,000 based on a simplified turnover calculation.

    Standard Corporate Tax Rates

    After the preferential rate period expires, PT Perorangan transition to standard corporate tax structures, though certain reductions remain available:

    1. For businesses with turnover under IDR 4.8 billion:
      • Reduced rate: 11% of taxable income (50% of the standard 22% rate)
      • Example: A business with IDR 400 million taxable income would pay IDR 44 million in tax
    2. For businesses with turnover between IDR 4.8-50 billion:
      • Blended rate system using the formula:
      • [(50% × 22% × Portion of income eligible for reduction) + (22% × Remaining taxable income)]
      • The eligible portion is calculated as: (IDR 4.8 billion ÷ total turnover) × total taxable income
    3. For businesses with turnover above IDR 50 billion:
      • The standard 22% corporate tax rate applies to all taxable income

    Dividend Taxation

    Dividends distributed by PT Perorangan are generally taxable, though exemptions exist under specific conditions as outlined in Finance Ministry Regulation No. 18/2021.

    When taxable, dividend rates vary by recipient:

    1. Final Tax (Article 4(2)): 10% for certain recipients including cooperative members
    2. Withholding Tax (Article 23): 15% for domestic corporate recipients
    3. Foreign Withholding Tax (Article 26): 20% (or treaty rate) for international recipients

    Dividend Tax Exemptions

    Dividends may qualify for tax exemption when:

    • Domestic dividends received by individuals are reinvested within Indonesia
    • Foreign-sourced dividends are reinvested or used to support Indonesian business activities

    Tax-Deductible vs. Non-Deductible Expenses

    Deductible Business Expenses

    When calculating taxable income, PT Perorangan may deduct business expenses that meet three essential criteria:

    1. Direct relevance to business operations
    2. Necessary for income generation or business maintenance
    3. Proper documentation and substantiation

    Common deductible expenses include:

    • Raw materials and inventory
    • Employee compensation
    • Facility and equipment leases
    • Business loan interest
    • Business travel
    • Asset maintenance
    • Marketing and advertising
    • Employee development
    • Non-income taxes
    • Asset depreciation

    Non-Deductible Expenses

    Certain expenditures cannot be deducted from gross income, including:

    • Personal expenses of the owner/shareholder
    • Reserve or contingency funds
    • Personal insurance premiums
    • Non-cash compensation (with limited exceptions)
    • Above-market payments to shareholders
    • Donations and contributions (with limited exceptions for mandatory religious giving)

    Tax Compliance Requirements

    Filing Deadlines

    As corporate taxpayers, PT Perorangan must file annual tax returns within four months after the fiscal year-end. For the standard calendar tax year ending December 31, 2024, returns must be filed by April 30, 2025.

    Late filing incurs an IDR 1,000,000 penalty for corporate entities.

    Filing Methods

    Most PT Perorangan utilize Indonesia’s electronic tax filing system:

    1. e-Filing System (recommended):
      • Prepare supporting financial documentation
      • Access the tax portal at www.pajak.go.id
      • Complete the appropriate e-Filing forms
      • Upload supporting data as needed
      • Retain the Electronic Receipt confirmation
    2. Authorized Tax Service Providers:
      • Various third-party providers approved by tax authorities

    Additional Filing Requirements

    Beyond annual returns, Single-Owner Corporations may need to file:

    • Monthly payroll tax returns
    • Monthly service withholding tax returns
    • Monthly VAT returns (for qualifying businesses)

    Strategic Tax Planning

    Optimizing Tax Incentives

    Effective tax strategies for PT Perorangan include:

    1. Maximizing preferential rate periods:
      • Full utilization of the 0.5% turnover tax during the 4-year eligibility period
    2. Leveraging reduced rates:
      • Transitioning to the 11% reduced corporate rate after the preferential period
    3. Strategic timing of transactions:
      • Deferring revenue recognition when advantageous
      • Accelerating deductible expenses before year-end
    4. Documentation excellence:
      • Maintaining comprehensive support for all deductible expenses
      • Implementing robust record-keeping systems

    Dividend Strategy

    Optimizing dividend distributions requires:

    1. Qualifying for exemptions:
      • Structuring dividends to meet reinvestment requirements
      • Ensuring compliance with Finance Ministry regulation conditions
    2. Strategic distribution timing:
      • Aligning distributions with overall tax planning objectives

    Managing Tax Audits

    Audit Preparation

    PT Perorangan should prepare for potential audits by:

    1. Understanding audit triggers:
      • Reporting inconsistencies
      • Potential underpayment indicators
      • Routine compliance verification
    2. Documentation readiness:
      • Organizing all tax payment records
      • Maintaining complete transaction documentation
      • Securing financial statements and supporting records
    3. Pre-audit report review:
      • Conducting internal review of filed returns
      • Identifying and addressing potential issues
      • Preparing justification for questionable items
    4. Transaction substantiation:
      • Documenting business purpose for all transactions
      • Establishing clear links between expenditures and business operations

    During the Audit

    1. Professional engagement:
      • Maintaining cooperative, professional demeanor
      • Seeking clarification when needed
    2. Process documentation:
      • Recording all auditor inquiries
      • Documenting all information provided
    3. Professional assistance:
      • Engaging tax professionals for complex situations
      • Leveraging expert guidance throughout the process

    Consequences of Non-Compliance

    Failure to meet tax obligations can result in significant penalties:

    Administrative Penalties

    1. Late filing penalties:
      • IDR 1,000,000 for corporate entities
    2. Late payment interest:
      • 2% monthly interest on unpaid tax liabilities
      • Maximum accumulation period of 24 months
    3. Underpayment penalties:
      • 50% increase on underpaid taxes for late returns
      • 100% increase for returns filed after formal notification

    Criminal Penalties

    Serious tax violations may result in:

    • Financial penalties of 100-400% of tax liabilities
    • Potential imprisonment for tax evasion

    Navigating the 2025 Tax Transition

    From Turnover Tax to Corporate Tax

    2025 represents a critical transition for many PT Perorangan that have utilized the 0.5% turnover tax since 2021. Key transition considerations include:

    1. End of Preferential Rate Period
      • Businesses registered in 2021 will transition to standard corporate taxation in 2025
      • Shift from turnover-based to net income-based taxation
    2. System Complexity Increase
      • Moving from simple revenue-based calculations to comprehensive income/expense accounting
      • Significantly more detailed reporting requirements

    Transition Preparation

    To navigate this transition effectively:

    1. Accounting System Enhancement
      • Implement robust bookkeeping practices
      • Ensure complete tracking of all deductible expenses
    2. Corporate Tax Education
      • Develop understanding of taxable income determination
      • Consider professional tax guidance for the transition
    3. Cost Structure Optimization
      • Review expenditure patterns to maximize legitimate deductions
      • Ensure comprehensive documentation for all business expenses

    Early preparation will facilitate a smoother transition from the simplified turnover tax to the more complex corporate income tax structure in 2025.

    Conclusion

    The PT Perorangan structure offers significant advantages for Indonesian entrepreneurs, particularly in terms of simplified establishment and limited liability protection. However, this business format carries substantial tax compliance responsibilities that must be managed effectively.

    By thoroughly understanding the tax implications, maintaining proper documentation, and implementing strategic tax planning, PT Perorangan entrepreneurs can optimize their tax position while maintaining full regulatory compliance.

    Need Expert Guidance on PT Perorangan Taxation?

    Understanding the tax obligations of your PT Perorangan is essential for maximizing profitability and avoiding penalties. Contact our team of tax specialists at info@lexara.id for personalized guidance on compliance requirements and strategic tax planning tailored to your specific business needs.

  • Panduan Lengkap Pajak PT Perorangan

    Panduan Lengkap Pajak PT Perorangan

    Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan) menjadi terobosan signifikan dalam ekosistem bisnis Indonesia sejak diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja. Bentuk badan usaha ini menawarkan kemudahan pendirian namun juga membawa konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami dengan baik.

    Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai aspek perpajakan PT Perorangan, mulai dari status perpajakan, jenis pajak yang dikenakan, tarif, strategi perpajakan, hingga pelaporan pajak dan pemeriksaan. Dengan memahami panduan ini, pemilik PT Perorangan dapat memaksimalkan keuntungan dari insentif perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

    Pengertian dan Dasar Hukum PT Perorangan

    PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang dengan peran sebagai pemegang saham sekaligus pemiliknya. Bentuk badan usaha ini merupakan inovasi yang diperkenalkan melalui UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunannya.

    Dasar Hukum PT Perorangan

    Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum PT Perorangan meliputi:

    Kriteria dan Ketentuan PT Perorangan

    PT Perorangan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari PT konvensional:

    • Didirikan oleh satu orang WNI berusia minimal 17 tahun
    • Memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    • Usaha Mikro dapat memiliki modal maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan Usaha Kecil modal yang dimiliki sebesar Rp1-5 miliar
    • Pendirian tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian
    • Menggunakan sistem one-tier (pendiri sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham)

    Perbedaan signifikan dari PT biasa adalah PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang, sementara PT biasa minimal didirikan oleh dua orang. Selain itu, PT Perorangan dibatasi hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria UMK, dengan batas modal maksimal Rp5 miliar.

    Status dan Perlakuan Pajak PT Perorangan

    Status Pajak PT Perorangan

    Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap diklasifikasikan sebagai subjek pajak badan, bukan subjek pajak orang pribadi. Hal tersebut memiliki konsekuensi penting dalam berbagai aspek perpajakan yang meliputi:

    • PT Perorangan tidak dapat menikmati fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp500 juta yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi
    • Memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya
    • Pengenaan tarif PPh Badan, bukan tarif progresif PPh Orang Pribadi

    Jenis-jenis Pajak untuk PT Perorangan

    Sebagai subjek pajak badan, PT Perorangan terkena beberapa jenis pajak, termasuk:

    1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak atas laba usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika PT Perorangan memiliki omset tahunan di atas Rp4,8 miliar dan dikukuhkan sebagai PKP
    3. PPh Pasal 21: Untuk pembayaran gaji karyawan
    4. PPh Pasal 22/23: Untuk transaksi tertentu seperti pembelian barang atau penggunaan jasa
    5. PPh Pasal 4(2): Untuk penghasilan yang dikenai pajak final
    6. Pajak Dividen: Untuk pembagian laba kepada pemilik

    Tarif dan Perhitungan PPh PT Perorangan

    Skema PPh Final UMKM 0,5%

    PT Perorangan dengan omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, fasilitas ini memiliki batasan waktu:

    • Berlaku selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar untuk PT biasa
    • Berlaku selama 4 tahun untuk badan usaha berbentuk PT perorangan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau badan usaha milik desa
    • Berlaku selama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi

    Contoh Perhitungan PPh Final 0,5%:

    Jika PT Perorangan memiliki omzet Rp 70 juta per bulan, maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan dihitung sebagai berikut:

    PPh Final = 0,5% × Rp 70.000.000 = Rp 350.000

    PPh Final ini dibayarkan setiap bulan berdasarkan omzet bulanan. Dengan omzet Rp 70 juta per bulan, total pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun adalah Rp 4.200.000.

    Tarif PPh Badan Standar

    Setelah periode pemanfaatan PPh Final 0,5% berakhir, PT Perorangan akan dikenakan tarif PPh Badan standar. Namun, PT Perorangan yang masih memenuhi kriteria UMK dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif:

    1. PT Perorangan dengan omset < Rp4,8 miliar:
      • Tarif: 50% × 22% = 11% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
      • Contoh: PT Perorangan dengan laba bersih Rp 400 juta akan dikenakan PPh terutang:

    PPh Terutang = 11% × Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000

    1. PT Perorangan dengan omset Rp 4,8 – 50 miliar:
      • Menerapkan tarif berbeda untuk bagian PKP yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas
      • Rumus: [(50% × 22% × PKP dengan fasilitas) + (22% × PKP tanpa fasilitas)]
      • PKP dengan fasilitas dihitung secara proporsional: (Rp4,8 miliar ÷ total omset) × total PKP
    2. PT Perorangan dengan omset > Rp50 miliar:
      • Tarif standar: 22% × Penghasilan Kena Pajak

    Pajak Dividen PT Perorangan

    Ketentuan Pajak Dividen

    Dividen dari PT Perorangan pada dasarnya merupakan objek pajak yang dikenakan tarif tertentu. Namun, terdapat fasilitas pengecualian dari objek PPh dengan persyaratan tertentu[9].

    Berdasarkan Pasal 24 PMK No. 18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jenis Pajak Dividen dan Besarannya

    Dividen yang tidak memenuhi syarat pengecualian akan dikenakan pajak dengan tarif berbeda-beda berdasarkan penerimanya:

    1. PPh Pasal 4(2): Tarif 10% untuk dividen yang diterima anggota koperasi, pemegang polis asuransi, atau jenis penerima tertentu lainnya
    2. PPh Pasal 23: Tarif 15% dari jumlah keseluruhan dividen untuk penerima dividen badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    3. PPh Pasal 26: Tarif 20% (atau sesuai tax treaty) untuk wajib pajak yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri dengan BUT di Indonesia, atau perusahaan luar negeri yang mendapat keuntungan dari bisnis di Indonesia tanpa BUT

    Pengecualian Pajak Dividen

    Berdasarkan PMK No. 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat:

    • Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu
    • Dividen dari luar negeri harus diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu

    Deductible dan Non-Deductible Expenses

    Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expenses)

    Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), PT Perorangan dapat mengurangkan biaya-biaya yang memenuhi syarat dari penghasilan bruto. Berdasarkan peraturan perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) harus memenuhi tiga prinsip umum:

    1. Biaya tersebut harus berhubungan dengan kegiatan usaha
    2. Biaya harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
    3. Biaya harus didukung dengan bukti yang memadai

    Beberapa contoh biaya yang dapat menjadi deductible expenses meliputi:

    • Biaya pembelian bahan baku dan material
    • Biaya upah dan gaji karyawan
    • Biaya sewa gedung atau peralatan
    • Biaya bunga pinjaman
    • Biaya perjalanan bisnis
    • Biaya pemeliharaan aset
    • Biaya pemasaran dan promosi
    • Biaya pendidikan dan pelatihan karyawan
    • Biaya pajak (selain PPh)
    • Biaya penyusutan aset tetap

    Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible Expenses)

    Non-deductible expenses adalah pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk tujuan penghitungan PKP. Beberapa contoh biaya yang tidak dapat dikurangkan meliputi:

    • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham
    • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
    • Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
    • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura (kecuali untuk bidang usaha tertentu)
    • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham untuk pekerjaan yang dilakukan
    • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan (kecuali zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib)

    Kewajiban Pelaporan Pajak PT Perorangan

    Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

    Sebagai wajib pajak badan, PT Perorangan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2024, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025.

    Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT setelah tenggat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

    Cara Melaporkan Pajak PT Perorangan

    PT Perorangan dapat melaporkan pajaknya melalui berbagai cara, namun yang paling umum adalah melalui sistem elektronik DJP Online:

    1. Pelaporan melalui e-Filing (disarankan):
      • Siapkan data dan dokumen pendukung seperti laporan keuangan
      • Kunjungi laman DJP Online di www.pajak.go.id
      • Login dengan NPWP dan kata sandi
      • Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
      • Ikuti panduan pengisian e-Filing
      • Untuk SPT kompleks, dapat mengunggah file .CSV dari aplikasi e-SPT
      • Kirim SPT dan cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    2. Pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak

    Pelaporan Pajak Lainnya

    Selain SPT Tahunan, PT Perorangan juga memiliki kewajiban pelaporan pajak lainnya:

    • SPT Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran gaji karyawan (jika ada)
    • SPT Masa PPh Pasal 23/26 jika melakukan pemotongan pajak atas jasa
    • SPT Masa PPN (jika dikukuhkan sebagai PKP)

    Strategi Perencanaan Pajak untuk PT Perorangan

    Memaksimalkan Insentif Pajak

    Beberapa strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan oleh PT Perorangan:

    1. Memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%:
      • Pastikan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama masa berlakunya (4 tahun pertama)
    2. Manfaatkan fasilitas pengurangan tarif:
      • Setelah tidak dapat menggunakan tarif 0,5%, manfaatkan pengurangan tarif menjadi 11% untuk PT dengan omset di bawah Rp4,8 miliar
    3. Strategi timing pendapatan dan biaya:
      • Menunda penghasilan: pertimbangkan untuk menunda transaksi penjualan ke awal tahun berikutnya jika mendekati akhir tahun fiskal
      • Mempercepat pembebanan biaya: lakukan review di akhir tahun untuk melihat biaya-biaya yang dapat segera dibebankan tahun berjalan
    4. Dokumentasi biaya yang baik:
      • Pastikan semua biaya yang dapat dikurangkan (deductible) memiliki dokumen pendukung yang memadai
      • Simpan bukti transaksi dengan baik untuk keperluan pemeriksaan pajak

    Perencanaan Dividen

    PT Perorangan dapat merencanakan distribusi dividen dengan mempertimbangkan aspek pajaknya:

    1. Manfaatkan pengecualian pajak dividen:
      • Investasikan kembali dividen di wilayah Indonesia untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak dividen
      • Pastikan memenuhi persyaratan dalam PMK No. 18/2021
    2. Timing pembagian dividen:
      • Pertimbangkan timing yang tepat untuk pembagian dividen sesuai dengan perencanaan pajak keseluruhan

    Menghadapi Pemeriksaan Pajak

    Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak

    Berikut adalah strategi untuk menghadapi pemeriksaan pajak bagi PT Perorangan:

    1. Pahami alasan pemeriksaan pajak:
      • Ketidaksesuaian dalam laporan pajak
      • Indikasi adanya potensi kekurangan bayar pajak
      • Pemeriksaan rutin sebagai bagian dari program pengawasan DJP
    2. Lengkapi dokumen pendukung:
      • Bukti pembayaran pajak
      • Faktur pajak
      • Laporan keuangan
      • Bukti pendukung transaksi (invoice, kwitansi, kontrak)
      • Surat-surat izin usaha
    3. Pelajari laporan pajak sebelum pemeriksaan:
      • Review ulang laporan pajak yang telah diajukan
      • Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung
      • Siapkan penjelasan logis jika ada temuan
    4. Persiapkan penjelasan terkait objek pemeriksaan:
      • Siapkan penjelasan mengenai nature transaksi yang dipertanyakan
      • Jelaskan mengapa transaksi tersebut berlangsung dan urgensinya bagi perusahaan
      • Tunjukkan keterkaitan transaksi dengan usaha PT Perorangan

    Sikap dan Tindakan Selama Pemeriksaan

    1. Bersikap kooperatif:
      • Bersikap sopan dan kooperatif dengan pemeriksa pajak
      • Tanyakan hal-hal yang tidak dipahami
    2. Catat seluruh proses pemeriksaan:
      • Dokumentasikan pertanyaan yang diajukan pemeriksa
      • Catat jawaban yang diberikan dan dokumen yang diserahkan
    3. Libatkan konsultan pajak untuk kasus yang kompleks:
      • Konsultan dapat membantu memberikan penjelasan kepada pemeriksa
      • Konsultan memiliki keahlian untuk menghadapi pemeriksaan dengan strategi yang tepat

    Sanksi dan Penalti Pajak

    PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:

    Sanksi Administratif

    1. Denda keterlambatan pelaporan SPT:
      • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan (termasuk PT Perorangan)
    2. Sanksi bunga keterlambatan pembayaran:
      • Bunga 2% per bulan dari pajak yang terutang
      • Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran
      • Maksimal 24 bulan
    3. Sanksi kenaikan:
      • Kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu
      • Kenaikan 100% jika tidak menyampaikan SPT tapi telah ditegur tertulis

    Sanksi Pidana

    Selain sanksi administratif, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran berat, seperti:

    • Denda pidana mulai dari 100% hingga 400% dari pajak terutang
    • Kurungan penjara untuk kasus penggelapan pajak

    Perubahan Peraturan Pajak PT Perorangan 2025

    Transisi dari PPh Final 0,5% ke PPh Badan Standar

    Tahun 2025 menjadi momen penting bagi banyak PT Perorangan, terutama bagi yang telah memanfaatkan PPh Final 0,5% sejak 2021. Pada saat ini, masa pemanfaatan PPh Final akan berakhir dan perusahaan harus beralih ke sistem PPh Badan Standar. Dua perubahan utama yang akan dihadapi adalah:

    1. Berakhirnya Masa Insentif PPh Final 0,5%
      • Contoh: PT Perorangan yang mulai terdaftar pada 2021 dapat menggunakan PPh Final 0,5% hingga akhir 2024.
      • Mulai 2025, perusahaan harus menggunakan tarif dan mekanisme PPh Badan Standar yang didasarkan pada laba bersih (Penghasilan Kena Pajak).
    2. Penyesuaian ke Sistem Pajak yang Lebih Kompleks
      • Peralihan dari skema pajak sederhana (0,5% dari omzet) ke perhitungan PPh Badan Standar membutuhkan pembukuan yang lebih detail.
      • Proses pelaporan akan menuntut perusahaan untuk menghitung, mencatat, dan melaporkan pendapatan serta biaya secara rinci guna menentukan laba kena pajak.

    Persiapan Menghadapi Perubahan Perpajakan 2025

    Untuk menghadapi transisi dari PPh Final 0,5% ke PPh Badan Standar, pemilik PT Perorangan disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Persiapan Administrasi dan Pembukuan
      • Tingkatkan sistem pembukuan: Pastikan Anda sudah memiliki pencatatan yang lengkap dan akurat atas pendapatan, biaya, serta aset.
      • Identifikasi deductible expenses: Kenali biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan guna mengoptimalkan perhitungan pajak.
    2. Pelajari Cara Perhitungan PPh Badan
      • Pahami konsep Penghasilan Kena Pajak (PKP): Ketahui cara menghitung PKP berdasarkan laba bersih.
      • Konsultasi dengan ahli pajak: Jika diperlukan, mintalah bantuan konsultan untuk memastikan perhitungan dan pelaporan sesuai ketentuan terbaru.
    3. Evaluasi Struktur Biaya
      • Optimalkan pengeluaran: Telusuri biaya yang dapat diatur untuk menekan beban pajak secara legal.
      • Siapkan dokumentasi pendukung: Pastikan bukti transaksi, invoice, dan dokumen terkait lain tersimpan rapi untuk memvalidasi pengurangan biaya dalam pemeriksaan pajak.

    Dengan mempersiapkan langkah-langkah tersebut sejak dini, PT Perorangan dapat melakukan transisi yang lebih lancar dari PPh Final 0,5% menuju PPh Badan Standar pada tahun 2025.

    Kesimpulan

    PT Perorangan memberikan kemudahan pendirian bagi usaha mikro dan kecil, namun menuntut kepatuhan yang sama seperti badan usaha lain dalam hal perpajakan dan pelaporan. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan pajak, pembukuan yang rapi, dan pemanfaatan insentif yang tersedia, pemilik PT Perorangan dapat mengelola bisnisnya secara optimal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

     

  • The Complete Guide to Establishing an Individual Company (PT Perorangan) in Indonesia

    The Complete Guide to Establishing an Individual Company (PT Perorangan) in Indonesia

    For entrepreneurs seeking legal protection through an efficient process, the Individual Company (PT Perorangan) presents an innovative solution within Indonesia’s business ecosystem. This article examines the establishment process of a PT Perorangan, covering everything from its definition and legal foundation to registration procedures, costs, benefits, and important limitations to consider.

    Individual Company: Definition and Legal Foundation

    A PT Perorangan is a legal entity that can be established by a single person, distinguishing it from conventional limited liability companies (PT) that require at least two founders. This concept was introduced to facilitate micro and small enterprises develop their businesses and gain access to capital.

    As an innovation in Indonesia’s business legal system, PT Perorangan is regulated under the Job Creation Law (Article 109 point 3), which stipulates authorized capital requirements, and Government Regulation Number 8 of 2021 regarding Company Authorized Capital and Establishment Registration for Micro and Small Businesses.

    Comparison Between Individual Company and Conventional PT

    Aspect Individual Company (PT Perorangan) Conventional PT
    Number of Founders Only 1 person required Minimum 2 people
    Authorized Capital No minimum limit, maximum IDR 5 billion Determined by founders, no maximum limit
    Capital Deposit Minimum 25% of authorized capital Minimum 25% of authorized capital
    Establishment Process Online through AHU system Through notary and AHU system
    Establishment Document Statement of Establishment (no notarial deed) Notarial Deed
    Organizational Structure Single owner only Minimum 1 director and 1 commissioner
    Taxation Final Income Tax 0.5% (revenue < IDR 4.8 billion) or Corporate Income Tax 22% with 50% discount Corporate Income Tax 22% (with 50% discount for income up to IDR 4.8 billion)
    Growth Limitations Max capital IDR 5 billion, max revenue IDR 50 billion No limitations
    Adding Investors Must convert to Conventional PT Can be done through articles of association amendment

    Requirements for Establishing a PT Perorangan

    Founder Requirements

    • Indonesian citizenship
    • Minimum age of 17 years
    • Legally competent (having the capacity to perform legal actions and be legally responsible)
    • Possess a national ID card (KTP) and personal tax identification number (NPWP)

    Capital Requirements

    There is no minimum capital requirement, allowing entrepreneurs to start with capital according to their capabilities. However, there is a maximum capital limit of IDR 5 billion (excluding land and buildings). The owner determines the authorised capital with the stipulation that at least 25% must be paid as proof of commitment.

    Practical Steps to Establish a PT Perorangan

    1. Preparation of Documents and Information

    • Prepare personal identification (KTP and NPWP)
    • Determine the company name (prepare several alternatives)
    • Prepare information on capital to be deposited
    • Identify the type of business activity according to KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification)

    2. Account Creation and Online Registration

    • Access the official AHU Online website: ahu.go.id
    • Select the “Perseroan Perorangan” menu
    • Register an account by entering your national ID number and company name
    • Agree to the applicable terms and conditions

    3. Company Data Entry

    • Email address and complete company address
    • Capital value according to actual business capital
    • KBLI code according to business type

    4. Owner Data Entry

    • Full name, national ID number, tax ID number
    • Phone number and email
    • Complete address as per ID card

    5. Completion of Registration

    • Check the statements and approvals
    • Click “Submit” to complete
    • Download the Statement of Establishment and PT Perorangan Registration Certificate

    Practical Tips

    1. Prepare alternative company names – Names already used by other companies will be rejected by the system
    2. Understand the appropriate KBLI code – Ensure the KBLI code matches your business type

    Advantages of PT Perorangan

    Asset Separation and Legal Protection

    PT Perorangan provides a clear separation between the owner’s personal assets and company assets, protecting personal wealth from business risks.

    Simple Procedure and Affordable Cost

    Without requiring a notarial deed and with an establishment cost of only IDR 50,000, the process is much more economical and straightforward compared to conventional PTs.

    Access to Capital Facilities

    The legal entity status of PT Perorangan increases opportunities to obtain bank loans, attract investment, or secure funding from other financial institutions.

    Automatic Electronic Tax ID

    After the establishment of PT Perorangan is complete, the owner will receive an electronic company tax ID without having to process it directly at the tax office.

    Tax Benefits and Scalability of PT Perorangan

    In addition to the operational advantages above, PT Perorangan also offers strategic benefits in terms of taxation and business scalability. This business entity can help entrepreneurs optimize their tax burden and manage their business growth gradually according to capacity.

    Tax Aspects of PT Perorangan

    PT Perorangan as a corporate tax subject offers several advantageous taxation schemes:

    • Final Income Tax for MSMEs at 0.5%: Applicable for revenue below IDR 4.8 billion per year during the first four years.
    • Corporate Income Tax Discount: 50% reduction from the normal rate of 22% for taxable income up to IDR 4.8 billion (in accordance with Article 31E of the Income Tax Law).
    • Deductible Expenses: Various operational costs can be recorded as deductions from taxable profits.
    • Loss Compensation: Business losses in one year can be compensated to the following year.

    Scalability of PT Perorangan

    PT Perorangan provides flexibility to grow up to certain limits without changing the company structure. Owners can increase business capital independently up to a maximum limit of IDR 5 billion according to expansion needs.

    Beneficial Scenarios for PT Perorangan:

    • Micro businesses with stable revenue: Enjoy a final tax rate of 0.5% with revenue below IDR 4.8 billion per year.
    • Startups preparing for scale-up: Start with small capital and transition to a conventional PT when approaching growth limits.
    • Independent professionals or consultants: Operate under a legal entity with personal asset protection and more optimal tax rates.

    Limitations and Considerations of PT Perorangan

    Despite offering various conveniences, there are several limitations to consider:

    Legal and Professional Aspects

    The absence of a notarial deed may create the perception that the company’s legality and professionalism are less robust. Owners need to ensure all company documents and permits are well-organized and their authenticity can be accounted for.

    Business Growth Limitations

    PT Perorangan is limited by a maximum capital of IDR 5 billion and a maximum annual revenue of approximately IDR 50 billion. When a business approaches these thresholds, the owner must prepare to change their business entity status to a conventional PT.

    Organizational Structure Limitations

    The structure of PT Perorangan consists only of one person acting as both owner and sole manager. This condition can lead to excessive workload and limited management perspective.

    Business Continuity Risk

    The continuity of PT Perorangan’s business entirely depends on the individual owner. Owners need to prepare contingency plans and succession strategies, as well as plans for conversion to a conventional PT if they need to involve strategic partners.

    Conclusion

    PT Perorangan offers a practical solution for entrepreneurs wanting to formalize micro and small businesses with clear legal protection, affordable costs, and a simplified process. However, it’s necessary to consider its limitations in terms of credibility, growth constraints, organizational structure, and business continuity risks. The choice between PT Perorangan or conventional PT should be aligned with the business’s long-term plans—whether it will remain small-scale or develop with the addition of investors, partners, and significant expansion.

    Need Guidance in Establishing a PT Perorangan?

    Understanding all aspects of establishing a PT Perorangan is crucial to avoid legal and administrative obstacles in the registration process. Consult your business plans with us at info@lexara.id to receive guidance tailored to the specific needs of your micro and small business.

     

  • Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan di Indonesia: Solusi Praktis untuk Pengusaha

    Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan di Indonesia: Solusi Praktis untuk Pengusaha

    Bagi pengusaha yang ingin memiliki perlindungan hukum dengan proses yang efisien, PT Perorangan hadir sebagai solusi yang inovatif dalam ekosistem bisnis Indonesia. Artikel ini membahas proses pendirian PT Perorangan mulai dari definisi, persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, biaya, hingga keuntungan dan batasan yang perlu dipertimbangkan.

    PT Perorangan: Definisi dan Landasan Legal

    PT Perorangan adalah badan hukum PT yang dapat didirikan oleh satu orang, berbeda dengan PT konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri. Konsep ini diperkenalkan untuk mempermudah akses usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan bisnis dan mendapatkan akses permodalan.

    Sebagai inovasi dalam sistem hukum bisnis Indonesia, PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja (Pasal 109 angka 3) yang mengatur syarat modal dasar, serta PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Perbandingan PT Perorangan dan PT Konvensional

    Aspek PT Perorangan PT Konvensional
    Jumlah Pendiri Cukup 1 orang Minimal 2 orang
    Modal Dasar Tidak ada batas minimal, maksimal Rp5 miliar Ditentukan oleh pendiri, tanpa batas maksimal
    Setoran Modal Minimal 25% dari modal dasar Minimal 25% dari modal dasar
    Proses Pendirian Online melalui sistem AHU Melalui notaris dan sistem AHU
    Dokumen Pendirian Surat Pernyataan Pendirian (tanpa akta notaris) Akta Notaris
    Struktur Organisasi Hanya pemilik tunggal Minimal 1 direktur dan 1 komisaris
    Perpajakan PPh Final 0,5% (omzet < Rp4,8 miliar) atau PPh Badan 22% dengan diskon 50% PPh Badan 22% (terdapat diskon 50% untuk bagian penghasilan s/d Rp4,8 miliar)
    Batas Pertumbuhan Modal max Rp5 miliar, omzet max Rp50 miliar Tidak ada batasan
    Penambahan Investor Harus dikonversi ke PT Konvensional Dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar

    Persyaratan Pendirian PT Perorangan

    Syarat Pendiri

    • Warga Negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 tahun
    • Cakap hukum
    • Memiliki KTP dan NPWP pribadi

    Ketentuan Modal

    Tidak ada batasan modal minimal yang ditetapkan, sehingga pengusaha dapat memulai dengan modal sesuai kemampuan. Namun, ada batasan dalam modal maksimal sebesar Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Modal dasar ditentukan oleh pemilik sendiri dengan ketentuan harus disetor minimal 25% sebagai bukti keseriusan.

    Langkah-Langkah Praktis Mendirikan PT Perorangan

    1. Persiapan Dokumen dan Informasi

    • Siapkan identitas pribadi (KTP dan NPWP)
    • Tentukan nama PT (siapkan beberapa alternatif)
    • Siapkan informasi modal yang akan disetor
    • Identifikasi jenis kegiatan usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

    2. Pembuatan Akun dan Pendaftaran Online

    • Akses situs resmi AHU Online: ahu.go.id
    • Pilih menu “Perseroan Perorangan”
    • Daftar akun dengan memasukkan NIK KTP dan nama PT
    • Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku

    3. Pengisian Data Perusahaan

    • Alamat email dan alamat lengkap perusahaan
    • Nilai modal sesuai modal faktual usaha
    • Kode KBLI sesuai jenis usaha

    4. Pengisian Data Pemilik

    • Nama lengkap, NIK, NPWP
    • Nomor telepon dan email
    • Alamat lengkap sesuai KTP

    5. Penyelesaian Pendaftaran

    • Berikan tanda centang pada pernyataan dan persetujuan
    • Klik “Submit” untuk menyelesaikan
    • Unduh Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan

    Tips Praktis

    1. Siapkan alternatif nama PT – Nama yang sudah digunakan oleh perusahaan lain akan ditolak sistem
    2. Pahami KBLI yang tepat – Pastikan kode KBLI sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan

    Keuntungan PT Perorangan

    Pemisahan Aset dan Perlindungan Hukum

    PT Perorangan memberikan pemisahan yang jelas antara aset pribadi pemilik dan aset perusahaan, sehingga kekayaan pribadi terlindungi dari risiko bisnis.

    Prosedur Sederhana dan Biaya Terjangkau

    Tanpa perlu akta notaris dan dengan biaya pendirian hanya Rp50.000, proses pendirian jauh lebih ekonomis dan sederhana dibanding PT konvensional.

    Akses ke Fasilitas Permodalan

    Status badan hukum PT Perorangan berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman bank, menarik investasi, atau memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan lainnya.

    NPWP Elektronik Otomatis

    Setelah pendirian PT Perorangan selesai, pemilik akan mendapatkan NPWP perusahaan secara elektronik tanpa perlu mengurusnya langsung ke kantor pajak.

    Manfaat Pajak dan Skalabilitas PT Perorangan

    Selain berbagai keuntungan operasional di atas, PT Perorangan juga menawarkan manfaat strategis dari sisi perpajakan dan skalabilitas bisnis. Bentuk badan usaha ini dapat membantu pengusaha mengoptimalkan beban pajak serta mengatur pertumbuhan usahanya secara bertahap sesuai kapasitas.

    Aspek Pajak dalam PT Perorangan

    PT Perorangan sebagai subjek pajak badan menawarkan beberapa skema perpajakan yang menguntungkan:

    • PPh Final UMKM 0,5%: Berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun selama empat tahun pertama.
    • Diskon Tarif PPh Badan: Pengurangan tarif 50% dari tarif normal 22% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar (sesuai Pasal 31E UU PPh).
    • Deductible Expense: Berbagai biaya operasional dapat dicatat sebagai pengurang laba kena pajak.
    • Kompensasi Kerugian: Kerugian usaha di satu tahun dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

    Skalabilitas PT Perorangan

    PT Perorangan memberikan keleluasaan untuk bertumbuh hingga batas tertentu tanpa perubahan struktur perusahaan. Pemilik dapat meningkatkan modal usaha secara mandiri hingga batas maksimal Rp 5 miliar sesuai kebutuhan ekspansi.

    Skenario Manfaat PT Perorangan:

    • Usaha mikro dengan omzet stabil: Menikmati tarif pajak final 0,5% dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
    • Startup yang bersiap scale-up: Memulai dengan modal kecil dan beralih ke PT konvensional saat mendekati batas pertumbuhan.
    • Profesional atau konsultan mandiri: Beroperasi di bawah badan hukum dengan perlindungan aset pribadi dan tarif pajak yang lebih optimal.

    Batasan dan Pertimbangan PT Perorangan

    Meskipun PT Perorangan menawarkan berbagai kemudahan, terdapat beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan:

    Aspek Legalitas dan Keprofesionalan

    Ketiadaan akta notaris dapat menimbulkan anggapan bahwa legalitas dan profesionalitas perusahaan kurang kuat. Pemilik perlu memastikan seluruh dokumen dan perizinan perusahaan tersusun rapi serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

    Batasan Pertumbuhan Bisnis

    PT Perorangan dibatasi oleh modal maksimal Rp 5 miliar dan omzet tahunan maksimal sekitar Rp 50 miliar. Saat bisnis mendekati ambang batas ini, pemilik harus bersiap mengubah status badan usahanya menjadi PT konvensional.

    Keterbatasan Struktur Organisasi

    Struktur PT Perorangan hanya terdiri dari satu orang yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola tunggal. Kondisi ini dapat menimbulkan beban kerja berlebih dan perspektif manajemen yang terbatas.

    Risiko Kelangsungan Usaha

    Kelangsungan usaha PT Perorangan sepenuhnya bergantung pada satu individu pemilik. Pemilik perlu menyiapkan rencana darurat dan strategi suksesi, serta rencana konversi ke PT konvensional apabila perlu melibatkan partner strategis.

    Kesimpulan

    PT Perorangan menawarkan solusi praktis bagi pengusaha yang ingin memformalisasi bisnis mikro dan kecil dengan perlindungan hukum yang jelas, biaya terjangkau, dan proses sederhana. Namun, perlu mempertimbangkan keterbatasannya dalam hal kredibilitas, batasan pertumbuhan, struktur organisasi, dan risiko kelangsungan usaha. Pilihan antara PT Perorangan atau PT konvensional harus disesuaikan dengan rencana jangka panjang bisnis—apakah akan tetap dalam skala kecil atau berkembang dengan penambahan investor, mitra, dan ekspansi yang signifikan.

    Butuh Panduan Mendirikan PT Perorangan?

    Memahami seluruh aspek pendirian PT Perorangan sangat penting untuk menghindari kendala legal dan administratif dalam proses pendaftaran. Konsultasikan rencana bisnis dengan kami di info@lexara.id untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik usaha mikro dan kecil Anda.