Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia karena peran pentingnya dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, setiap PT wajib memahami dengan jelas berbagai kewajiban perpajakan, termasuk perubahan aturan terbaru di tahun 2025.
Dasar Hukum Perpajakan PT
Ketentuan pajak bagi perseroan terbatas diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Jenis-Jenis Pajak PT
Dalam pengenaan pajak kepada PT, terdapat tiga jenis utama pajak yang menjadi kewajiban perusahaan:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan merupakan komponen utama kewajiban perpajakan bagi PT. Beberapa jenis PPh yang relevan bagi PT meliputi:
- PPh Pasal 25: Angsuran atas kekurangan bayar PPh Badan tahun pajak sebelumnya
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas pembayaran dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan jasa
- PPh Pasal 22: Pemungutan atas impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu, serta pemungutan atas pembelian barang sangat mewah
- PPh Pasal 4 ayat (2): Penghasilan yang merupakan objek pajak final
- PPh Pasal 26: Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
- PPh Pasal 21: Pemberian gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada pegawai atau bukan pegawai
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PT yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dalam setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. Sebagai pemungut PPN, PT harus membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak, menyetorkan pemungutan PPN ke kas negara, dan melaporkan SPT Masanya.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PT yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan pemeriksaan PBB kini telah diintegrasikan dalam satu regulasi terpadu melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Tarif Umum PPh Badan
Tarif PPh Badan untuk PT secara umum adalah 22% dari laba bersih. Tarif ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fasilitas Pengurangan Tarif
Terdapat beberapa fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang dapat dimanfaatkan oleh PT:
- PT dengan Peredaran Bruto Tertentu:
- PT dengan peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenakan Pajak Penghasilan final (PPh Final) sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
- Untuk PT dengan peredaran bruto antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, berlaku fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif 22% yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar (Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- PT Go Public:
- PT yang go public dengan minimal 40% saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah (menjadi 19%).
- Persyaratan untuk mendapatkan tarif ini meliputi:
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling rendah 40%
- Saham dimiliki oleh minimal 300 pihak
- Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham
- Persyaratan kepemilikan saham harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak
- PT menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak
- PT dengan Omzet di Bawah Rp50 Miliar:
- Bagi PT dengan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar, tarif yang dikenakan adalah 22% dari 75% laba bersih.
Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan bagian dari perluasan definisi Perseroan Terbatas berdasarkan UU Cipta Kerja. Meskipun hanya dimiliki oleh satu orang, entitas ini tetap dipandang sebagai subjek pajak badan. Tarif PPh yang berlaku untuk Perseroan Perorangan adalah tarif PPh Badan umum, yakni 22%.
Perubahan PPN 2025
Kenaikan Tarif PPN
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik menjadi 12% berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, terdapat mekanisme khusus dalam penerapan tarif ini:
Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
- Barang Mewah:
- Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
- PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian
- Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11% sebelumnya
Contoh Penghitungan PPN
Untuk penyerahan kendaraan bermotor (barang mewah) dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025:
- Hingga 31 Januari 2025: 12% × (11/12 × Rp600.000.000) = Rp66.000.000
- Mulai 1 Februari 2025: 12% × Rp600.000.000 = Rp72.000.000
Ketentuan Pemeriksaan Pajak 2025
PMK 15/2025 mengubah sistem klasifikasi pemeriksaan pajak menjadi tiga tipe:
- Pemeriksaan Lengkap: Dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam SPT/SPOP dengan jangka waktu 5 bulan
- Pemeriksaan Terfokus: Lebih mengarah pada satu atau beberapa pos tertentu dan diselesaikan dalam waktu 3 bulan
- Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan sederhana yang hanya mencakup satu atau beberapa pos dengan durasi 1 bulan
Perubahan utama dalam aturan ini adalah percepatan waktu pemeriksaan pajak. Wajib pajak kini hanya memiliki waktu 5 hari kerja untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya.
Perencanaan Pajak untuk PT
Dengan memahami berbagai ketentuan perpajakan, PT dapat melakukan perencanaan pajak yang efektif:
- Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif: PT dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.
- Pemisahan Usaha yang Tepat: Perencanaan struktur usaha dengan memisahkan unit bisnis tertentu dapat mengoptimalkan beban pajak secara legal.
- Penerapan Kebijakan Transfer Pricing yang Tepat: Bagi PT yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain, penting untuk menerapkan kebijakan transfer pricing yang sesuai dengan peraturan.
- Pemanfaatan Pengurangan Pajak untuk PT Go Public: Bagi PT yang berencana go public, memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan tarif 3% dapat menjadi strategi yang menguntungkan.
Kesimpulan
Perseroan Terbatas di Indonesia menghadapi berbagai kewajiban perpajakan yang kompleks dan terus mengalami perubahan. Per tahun 2025, terdapat perubahan signifikan terutama dalam tarif PPN yang naik menjadi 12% dan berbagai ketentuan pemeriksaan pajak baru. Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek finansial perusahaan melalui perencanaan pajak yang efektif dan sesuai peraturan.
Penting bagi manajemen PT untuk selalu memperbarui pengetahuan perpajakan mereka dan mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi pajak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.
Butuh Pendampingan Pajak untuk PT Anda?
Memahami perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang bukanlah hal yang mudah. Pastikan bisnis Anda tetap patuh sekaligus optimal secara finansial. Hubungi tim ahli kami di info@lexara.id untuk mendapatkan konsultasi pajak profesional yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.
Leave a Reply