Category: Pendirian & Investasi

  • Panduan Lengkap Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

    Panduan Lengkap Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

    Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan perlindungan hukum yang kuat dan prospek pertumbuhan yang lebih luas. PT sebagai badan hukum memberikan berbagai keuntungan dibandingkan bentuk usaha lainnya, termasuk pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, kemudahan pengalihan kepemilikan, dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis.

    Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang persyaratan, prosedur, dan aspek penting dalam pendirian PT konvensional (bukan PT Perorangan) sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia tahun 2025.

    Persyaratan Dasar Pendirian PT

    Persyaratan Administratif

    Untuk mendirikan PT, beberapa dokumen administratif wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Persiapan dokumen yang baik akan mempercepat proses pendirian dan menghindari penolakan dari otoritas terkait. Persyaratan administratif tersebut meliputi:

    1. Fotokopi KTP para pendiri yang masih berlaku
    2. NPWP para pendiri
    3. Kartu Keluarga (KK) untuk pendiri yang menggunakan KTP lama tanpa NIK
    4. Pas foto terbaru pendiri dengan ukuran 3×4 cm
    5. Sertifikat domisili dari RT/RW setempat jika menggunakan alamat tempat usaha

    Selain dokumen identitas pribadi, para pendiri juga harus menyiapkan data pendukung seperti alamat lengkap, nomor telepon, dan email perusahaan yang akan digunakan dalam operasional bisnis. Setiap dokumen harus dipastikan masih berlaku dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

    Persyaratan Jumlah Pendiri

    Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, PT konvensional harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia.

    Persyaratan ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara PT konvensional dengan PT Perorangan, di mana PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja dan pendirinya harus WNI.

    Persyaratan Modal

    Modal merupakan aspek penting dalam pendirian PT. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua jenis modal yang perlu diperhatikan:

    • Modal Dasar: Besarnya fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar sebesar Rp 50.000.000,-. Pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar sesuai dengan kemampuan dan skala bisnis yang direncanakan.
    • Modal Disetor: Minimal 25% dari modal dasar harus disetorkan ke rekening perusahaan pada saat pendirian. Modal disetor ini merupakan bukti komitmen finansial para pendiri untuk menjalankan perusahaan. Modal ini harus benar-benar disetorkan dan bukan hanya angka di atas kertas.

    Persyaratan Nama PT

    Pemilihan nama PT harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi. Nama yang dipilih akan melekat pada identitas perusahaan dan memiliki nilai strategis dalam branding bisnis. Beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT antara lain:

    1. Unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    2. Minimal terdiri dari 3 kata (contoh: “Berkah Abadi Jaya”, bukan “Berkah Jaya”)
    3. Tidak bertentangan dengan moral, agama, dan kesusilaan umum
    4. Tidak mengandung unsur SARA atau politik

    Disarankan untuk menyiapkan 3-5 opsi nama sebagai antisipasi jika nama utama yang diajukan sudah digunakan oleh perusahaan lain. Pengecekan ketersediaan nama dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online Kemenkumham.

    Struktur Organisasi

    PT harus memiliki struktur organisasi yang jelas untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Struktur organisasi minimum yang harus dimiliki oleh PT terdiri dari:

    1. Pemegang Saham: Minimal dua orang atau lebih, bisa perorangan atau badan hukum. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam PT.
    2. Direktur: Minimal satu orang yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Direktur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki integritas serta keahlian yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
    3. Komisaris: Minimal satu orang yang berperan sebagai pengawas kinerja direktur dan memberikan nasihat kepada direksi. Komisaris bisa WNI atau Warga Negara Asing (WNA).

    Pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemegang saham, direktur, dan komisaris akan membantu menciptakan sistem check and balance dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.

    Langkah-Langkah Pendirian PT

    1. Persiapan Dokumen

    Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah dijelaskan pada bagian persyaratan administratif. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan mempercepat proses pendirian PT.

    Persiapan dokumen yang matang juga mencakup perencanaan bisnis, termasuk penentuan bidang usaha dan maksud tujuan perusahaan yang akan dicantumkan dalam akta pendirian. Bidang usaha harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

    2. Pengajuan Nama PT

    Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

    Pengajuan nama PT biasanya dilakukan oleh notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengakses sistem SABH. Hasil persetujuan nama akan menjadi dasar untuk pembuatan akta pendirian PT. Nama yang telah disetujui akan dicadangkan untuk jangka waktu tertentu agar tidak digunakan oleh pihak lain selama proses pendirian berlangsung.

    3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

    Langkah penting berikutnya adalah pembuatan akta pendirian PT di hadapan notaris. Akta pendirian merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum berdirinya sebuah PT. Akta ini berisi anggaran dasar perusahaan yang mencakup:

    • Nama dan alamat PT
    • Maksud dan tujuan usaha (bidang usaha yang akan dijalankan)
    • Struktur permodalan (modal dasar dan modal disetor)
    • Susunan pemegang saham beserta jumlah saham masing-masing
    • Susunan pengurus PT (Direksi dan Komisaris)

    Semua pendiri PT harus hadir dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Jika berhalangan, pendiri dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya. Notaris akan membacakan isi akta pendirian dan menjelaskan maksud dari pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.

    Beberapa poin penting dalam akta pendirian PT yang perlu diperhatikan:

    • Pasal 1: tentang nama PT dan tempat kedudukan PT
    • Pasal 3: tentang bidang usaha PT
    • Pasal 4: tentang struktur permodalan PT
    • Pasal 20: ketentuan penutup tentang pemegang saham dan pengurus Direksi dan Komisaris

    4. Pengesahan Akta Pendirian oleh Kemenkumham

    Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini dikenal dengan istilah “Permohonan Pengesahan Badan Hukum”.

    Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum PT. SK Menteri ini menjadi bukti bahwa PT telah resmi memiliki status badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.

    5. Pembuatan NPWP Perusahaan

    Setelah mendapatkan SK Menteri, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili PT. NPWP ini penting untuk kebutuhan perpajakan perusahaan dan menjadi syarat untuk pendaftaran NIB pada tahap berikutnya.

    Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • SK Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
    • Akta pendirian PT
    • KTP dan NPWP direktur
    • Bukti domisili perusahaan

    6. Pendaftaran NIB dan Perizinan melalui OSS

    Setelah mendapatkan NPWP, langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identitas perusahaan yang sekaligus berfungsi sebagai:

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan
    • Akses untuk pengajuan izin usaha lainnya

    Pendaftaran NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi. Proses ini merupakan bagian dari reformasi perizinan berusaha yang bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.

    7. Pengurusan Izin Usaha dan Sertifikat Standar

    Sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, perusahaan perlu mengurus izin usaha dan sertifikat standar melalui sistem OSS. Izin usaha dan sertifikat standar yang diperlukan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:

    • Untuk usaha berisiko rendah: cukup dengan NIB
    • Untuk usaha berisiko menengah rendah: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar
    • Untuk usaha berisiko menengah tinggi: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi
    • Untuk usaha berisiko tinggi: memerlukan NIB dan Izin

    Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait sesuai dengan regulasi sektor masing-masing.

    8. Pengumuman Pendirian PT di Berita Negara

    Langkah terakhir dalam proses pendirian PT adalah pembuatan Berita Negara Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNTBN) sebagai pengumuman resmi pendirian PT. Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai pengesahan badan usaha dan menjadi tanda pengesahan badan hukum suatu PT secara resmi.

    Untuk mendapatkan BNTBN, dokumen yang diperlukan antara lain:

    • Surat Keputusan pengesahan pendirian PT dari Kementerian Hukum
    • Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Kelebihan Mendirikan PT

    1. Perlindungan Harta dan Aset Pribadi

    Salah satu keuntungan utama PT adalah adanya pemisahan kepemilikan aset pribadi dan aset perusahaan. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke dalam perusahaan, sehingga aset pribadi terlindungi dari risiko kerugian perusahaan.

    Berdasarkan Pasal 3 UU PT, “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha jenis CV, di mana harta pribadi pemilik dapat digunakan untuk bertanggung jawab menutup kerugian perusahaan.

    2. Kemudahan Peralihan Kepemilikan Saham

    PT terbagi atas saham, sehingga memudahkan proses peralihan kepemilikan. Jual beli saham dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional perusahaan, termasuk jika ada investor baru yang ingin masuk ke dalam PT, hal ini akan mudah karena ada perhitungan komposisi kepemilikan saham.

    Proses peralihan kepemilikan ini membuat kelangsungan operasional perusahaan tetap terjamin meski terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan. Ini merupakan keuntungan signifikan terutama untuk bisnis yang berencana melakukan ekspansi atau mencari tambahan modal dari investor.

    3. Jangka Waktu Operasional Tidak Terbatas

    PT dapat beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau seumur hidup. Sesuai Pasal 6 UU PT, “Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar”.

    PT tetap dapat beroperasi sesuai dengan maksud dan tujuannya meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau pemilik meninggal dunia. Operasional PT dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemegang saham yang lain. Kontinuitas bisnis ini memberikan keamanan jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.

    4. Kemudahan Memperoleh Pendanaan

    PT memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank umumnya lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

    Metode perolehan pendanaan bagi PT dapat melalui beberapa cara:

    • Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
    • Penerbitan saham baru saat ada investor baru yang ingin bergabung
    • Penawaran umum saham perdana (IPO) bagi PT Terbuka

    Kemudahan akses pendanaan ini sangat penting untuk pengembangan bisnis, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan modal besar untuk ekspansi atau diversifikasi usaha.

    5. Kredibilitas dan Citra Profesional yang Tinggi

    PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga lainnya karena sudah berstatus badan hukum dan diatur dalam Undang-Undang. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan dijalankan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Kredibilitas tinggi ini dapat membantu dalam membangun hubungan kerja sama yang kuat dengan mitra bisnis, sehingga kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah yang mensyaratkan mitra bisnisnya berbentuk PT untuk proyek-proyek berskala besar.

    6. Pemisahan Tugas dan Wewenang yang Jelas

    PT memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan wewenang yang terpisah antara RUPS, Direksi, dan Komisaris. Wewenang tertinggi dalam sebuah PT adalah RUPS, yang memiliki wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

    Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada Direksi.

    Pemisahan tugas dan wewenang ini menciptakan sistem check and balance yang baik dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.

    7. Keleluasaan dalam Memilih Bidang Usaha

    PT memiliki keleluasaan dalam memilih dan menjalankan berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, dan lain-lain. Bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan berusaha.

    Selain itu, beberapa bidang usaha hanya dapat dijalankan oleh badan hukum berbentuk PT, seperti perdagangan alat kesehatan yang harus memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi PT dibandingkan bentuk usaha lainnya.

    Perbedaan PT Biasa dengan PT Perorangan

    Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang PT biasa, berikut perbedaan utama antara PT biasa dan PT Perorangan:

    1. Jumlah Pendiri

    PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri, sedangkan PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI, sementara PT biasa bisa didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

    2. Batasan Permodalan

    PT biasa tidak memiliki batasan modal dasar maksimal, sedangkan PT Perorangan dibatasi hingga Rp 5 miliar saja mengingat skalanya yang tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Baik PT biasa maupun PT Perorangan sama-sama mensyaratkan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.

    3. Dokumen Legalitas

    PT biasa memerlukan akta otentik yang dibuat oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU Online), sedangkan PT Perorangan cukup dengan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang dapat diurus melalui laman PTP AHU Online tanpa perlu jasa notaris.

    4. Struktur Organisasi

    PT biasa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan direksi, komisaris, dan RUPS, sedangkan PT Perorangan struktur organisasinya lebih sederhana karena hanya ada satu pendiri yang sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal.

    5. Proses Pendirian

    PT Perorangan seringkali dianggap lebih sederhana prosesnya karena dapat didirikan tanpa akta notaris dan biaya pendiriannya lebih rendah. Sementara PT biasa memerlukan proses yang lebih kompleks dengan melibatkan notaris dan berbagai instansi terkait.

    Kesimpulan

    Pendirian PT merupakan pilihan strategis bagi pengusaha yang menginginkan perlindungan hukum kuat dan prospek pengembangan bisnis yang lebih luas. Meskipun prosesnya kompleks, keuntungan seperti pemisahan aset pribadi dari perusahaan, kontinuitas usaha, dan kemudahan akses pendanaan menjadikan PT sebagai bentuk badan usaha yang ideal untuk jangka panjang.

    Dengan regulasi terbaru di Indonesia, proses pendirian PT telah disederhanakan melalui sistem online dan integrasi layanan, namun tetap memerlukan perhatian terhadap persyaratan yang berlaku. Bagi pengusaha yang serius mengembangkan bisnis dengan perlindungan hukum yang memadai, PT adalah pilihan badan usaha yang optimal.

    Butuh Bantuan Dalam Mendirikan PT?

    Mendirikan PT memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan administratif, permodalan, dan prosedur hukum yang kompleks. Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan tim ahli kami di info@lexara.id untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam proses pendirian PT yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.

     

  • Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan di Indonesia: Solusi Praktis untuk Pengusaha

    Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan di Indonesia: Solusi Praktis untuk Pengusaha

    Bagi pengusaha yang ingin memiliki perlindungan hukum dengan proses yang efisien, PT Perorangan hadir sebagai solusi yang inovatif dalam ekosistem bisnis Indonesia. Artikel ini membahas proses pendirian PT Perorangan mulai dari definisi, persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, biaya, hingga keuntungan dan batasan yang perlu dipertimbangkan.

    PT Perorangan: Definisi dan Landasan Legal

    PT Perorangan adalah badan hukum PT yang dapat didirikan oleh satu orang, berbeda dengan PT konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri. Konsep ini diperkenalkan untuk mempermudah akses usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan bisnis dan mendapatkan akses permodalan.

    Sebagai inovasi dalam sistem hukum bisnis Indonesia, PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja (Pasal 109 angka 3) yang mengatur syarat modal dasar, serta PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Perbandingan PT Perorangan dan PT Konvensional

    Aspek PT Perorangan PT Konvensional
    Jumlah Pendiri Cukup 1 orang Minimal 2 orang
    Modal Dasar Tidak ada batas minimal, maksimal Rp5 miliar Ditentukan oleh pendiri, tanpa batas maksimal
    Setoran Modal Minimal 25% dari modal dasar Minimal 25% dari modal dasar
    Proses Pendirian Online melalui sistem AHU Melalui notaris dan sistem AHU
    Dokumen Pendirian Surat Pernyataan Pendirian (tanpa akta notaris) Akta Notaris
    Struktur Organisasi Hanya pemilik tunggal Minimal 1 direktur dan 1 komisaris
    Perpajakan PPh Final 0,5% (omzet < Rp4,8 miliar) atau PPh Badan 22% dengan diskon 50% PPh Badan 22% (terdapat diskon 50% untuk bagian penghasilan s/d Rp4,8 miliar)
    Batas Pertumbuhan Modal max Rp5 miliar, omzet max Rp50 miliar Tidak ada batasan
    Penambahan Investor Harus dikonversi ke PT Konvensional Dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar

    Persyaratan Pendirian PT Perorangan

    Syarat Pendiri

    • Warga Negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 tahun
    • Cakap hukum
    • Memiliki KTP dan NPWP pribadi

    Ketentuan Modal

    Tidak ada batasan modal minimal yang ditetapkan, sehingga pengusaha dapat memulai dengan modal sesuai kemampuan. Namun, ada batasan dalam modal maksimal sebesar Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Modal dasar ditentukan oleh pemilik sendiri dengan ketentuan harus disetor minimal 25% sebagai bukti keseriusan.

    Langkah-Langkah Praktis Mendirikan PT Perorangan

    1. Persiapan Dokumen dan Informasi

    • Siapkan identitas pribadi (KTP dan NPWP)
    • Tentukan nama PT (siapkan beberapa alternatif)
    • Siapkan informasi modal yang akan disetor
    • Identifikasi jenis kegiatan usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

    2. Pembuatan Akun dan Pendaftaran Online

    • Akses situs resmi AHU Online: ahu.go.id
    • Pilih menu “Perseroan Perorangan”
    • Daftar akun dengan memasukkan NIK KTP dan nama PT
    • Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku

    3. Pengisian Data Perusahaan

    • Alamat email dan alamat lengkap perusahaan
    • Nilai modal sesuai modal faktual usaha
    • Kode KBLI sesuai jenis usaha

    4. Pengisian Data Pemilik

    • Nama lengkap, NIK, NPWP
    • Nomor telepon dan email
    • Alamat lengkap sesuai KTP

    5. Penyelesaian Pendaftaran

    • Berikan tanda centang pada pernyataan dan persetujuan
    • Klik “Submit” untuk menyelesaikan
    • Unduh Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan

    Tips Praktis

    1. Siapkan alternatif nama PT – Nama yang sudah digunakan oleh perusahaan lain akan ditolak sistem
    2. Pahami KBLI yang tepat – Pastikan kode KBLI sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan

    Keuntungan PT Perorangan

    Pemisahan Aset dan Perlindungan Hukum

    PT Perorangan memberikan pemisahan yang jelas antara aset pribadi pemilik dan aset perusahaan, sehingga kekayaan pribadi terlindungi dari risiko bisnis.

    Prosedur Sederhana dan Biaya Terjangkau

    Tanpa perlu akta notaris dan dengan biaya pendirian hanya Rp50.000, proses pendirian jauh lebih ekonomis dan sederhana dibanding PT konvensional.

    Akses ke Fasilitas Permodalan

    Status badan hukum PT Perorangan berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman bank, menarik investasi, atau memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan lainnya.

    NPWP Elektronik Otomatis

    Setelah pendirian PT Perorangan selesai, pemilik akan mendapatkan NPWP perusahaan secara elektronik tanpa perlu mengurusnya langsung ke kantor pajak.

    Manfaat Pajak dan Skalabilitas PT Perorangan

    Selain berbagai keuntungan operasional di atas, PT Perorangan juga menawarkan manfaat strategis dari sisi perpajakan dan skalabilitas bisnis. Bentuk badan usaha ini dapat membantu pengusaha mengoptimalkan beban pajak serta mengatur pertumbuhan usahanya secara bertahap sesuai kapasitas.

    Aspek Pajak dalam PT Perorangan

    PT Perorangan sebagai subjek pajak badan menawarkan beberapa skema perpajakan yang menguntungkan:

    • PPh Final UMKM 0,5%: Berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun selama empat tahun pertama.
    • Diskon Tarif PPh Badan: Pengurangan tarif 50% dari tarif normal 22% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar (sesuai Pasal 31E UU PPh).
    • Deductible Expense: Berbagai biaya operasional dapat dicatat sebagai pengurang laba kena pajak.
    • Kompensasi Kerugian: Kerugian usaha di satu tahun dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

    Skalabilitas PT Perorangan

    PT Perorangan memberikan keleluasaan untuk bertumbuh hingga batas tertentu tanpa perubahan struktur perusahaan. Pemilik dapat meningkatkan modal usaha secara mandiri hingga batas maksimal Rp 5 miliar sesuai kebutuhan ekspansi.

    Skenario Manfaat PT Perorangan:

    • Usaha mikro dengan omzet stabil: Menikmati tarif pajak final 0,5% dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
    • Startup yang bersiap scale-up: Memulai dengan modal kecil dan beralih ke PT konvensional saat mendekati batas pertumbuhan.
    • Profesional atau konsultan mandiri: Beroperasi di bawah badan hukum dengan perlindungan aset pribadi dan tarif pajak yang lebih optimal.

    Batasan dan Pertimbangan PT Perorangan

    Meskipun PT Perorangan menawarkan berbagai kemudahan, terdapat beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan:

    Aspek Legalitas dan Keprofesionalan

    Ketiadaan akta notaris dapat menimbulkan anggapan bahwa legalitas dan profesionalitas perusahaan kurang kuat. Pemilik perlu memastikan seluruh dokumen dan perizinan perusahaan tersusun rapi serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

    Batasan Pertumbuhan Bisnis

    PT Perorangan dibatasi oleh modal maksimal Rp 5 miliar dan omzet tahunan maksimal sekitar Rp 50 miliar. Saat bisnis mendekati ambang batas ini, pemilik harus bersiap mengubah status badan usahanya menjadi PT konvensional.

    Keterbatasan Struktur Organisasi

    Struktur PT Perorangan hanya terdiri dari satu orang yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola tunggal. Kondisi ini dapat menimbulkan beban kerja berlebih dan perspektif manajemen yang terbatas.

    Risiko Kelangsungan Usaha

    Kelangsungan usaha PT Perorangan sepenuhnya bergantung pada satu individu pemilik. Pemilik perlu menyiapkan rencana darurat dan strategi suksesi, serta rencana konversi ke PT konvensional apabila perlu melibatkan partner strategis.

    Kesimpulan

    PT Perorangan menawarkan solusi praktis bagi pengusaha yang ingin memformalisasi bisnis mikro dan kecil dengan perlindungan hukum yang jelas, biaya terjangkau, dan proses sederhana. Namun, perlu mempertimbangkan keterbatasannya dalam hal kredibilitas, batasan pertumbuhan, struktur organisasi, dan risiko kelangsungan usaha. Pilihan antara PT Perorangan atau PT konvensional harus disesuaikan dengan rencana jangka panjang bisnis—apakah akan tetap dalam skala kecil atau berkembang dengan penambahan investor, mitra, dan ekspansi yang signifikan.

    Butuh Panduan Mendirikan PT Perorangan?

    Memahami seluruh aspek pendirian PT Perorangan sangat penting untuk menghindari kendala legal dan administratif dalam proses pendaftaran. Konsultasikan rencana bisnis dengan kami di info@lexara.id untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik usaha mikro dan kecil Anda.

     

  • Prosedur Transformasi dari CV ke PT: Langkah Strategis untuk Pengembangan Usaha

    Prosedur Transformasi dari CV ke PT: Langkah Strategis untuk Pengembangan Usaha

    Transformasi badan usaha dari Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan keputusan strategis yang semakin populer di kalangan pengusaha Indonesia. Langkah ini tidak sekadar perubahan nama, melainkan transformasi fundamental dalam struktur bisnis yang membuka peluang pertumbuhan signifikan. Bagi investor dan entrepreneur yang memiliki visi jangka panjang, memahami prosedur transformasi ini menjadi krusial untuk memaksimalkan potensi bisnis.

    Perbedaan Mendasar antara CV dan PT

    Karakteristik dan Status Hukum

    CV (Commanditaire Vennootschap) bukan merupakan badan hukum. Dalam struktur CV terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif yang menjalankan operasional bisnis dan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal. Aspek paling signifikan dari CV adalah tanggung jawab tidak terbatas yang dimiliki oleh sekutu aktif. Jika perusahaan mengalami kerugian atau gagal bayar, sekutu aktif bertanggung jawab hingga ke harta pribadi mereka.

    PT (Perseroan Terbatas) memiliki status sebagai badan hukum tersendiri yang terpisah dari para pendirinya. Konsekuensinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Struktur organisasi PT juga lebih kompleks dengan adanya Direksi yang menjalankan bisnis dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan. Model governance ini menciptakan profesionalisme yang lebih tinggi dalam pengelolaan bisnis.

    Perbandingan Aspek Modal dan Administratif

    Dari segi permodalan, CV tidak memiliki persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh regulasi, memberikan fleksibilitas bagi pendirinya untuk memulai usaha dengan modal seadanya. Berbeda dengan CV, PT diharuskan memiliki modal dasar minimal dengan ketentuan 25% harus ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4, yang mewajibkan bukti penyetoran yang sah untuk memenuhi persyaratan pendirian.

    Perbedaan status hukum antara kedua bentuk badan usaha ini juga berdampak pada kompleksitas administratif. Pendirian PT memerlukan proses yang lebih rumit dengan kebutuhan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kompleksitas ini merupakan konsekuensi logis dari status PT sebagai badan hukum yang memerlukan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan publik dan pemegang saham.

    Implikasi Perpajakan

    Transformasi dari CV ke PT juga membawa perubahan signifikan dalam aspek perpajakan yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Perbedaan utama terletak pada subjek pajak dan tarif yang dikenakan.

    Aspek Pajak CV PT
    Subjek Pajak Sekutu melaporkan pajak pribadi PT sebagai wajib pajak badan
    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Tarif progresif (5%-35%) berdasarkan penghasilan sekutu Tarif PPh Badan tetap (22%, dengan potensi turun menjadi 20%)
    PPh Final UMKM (Omzet < Rp4,8 Miliar) 0,5% dari omzet 0,5% dari omzet
    Dividen Tidak dikenakan pajak jika keuntungan dibagi ke sekutu Dapat dikenakan pajak jika dibagikan ke pemegang saham individu

    Struktur perpajakan ini memiliki implikasi strategis jangka panjang yang akan dibahas lebih detail pada bagian implikasi perpajakan.

    Mengapa Transformasi ke PT Menjadi Pilihan Strategis

    Transformasi ke PT menawarkan beberapa keunggulan strategis utama:

    • Perlindungan Hukum – Pemisahan aset pribadi dan perusahaan, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
    • Akses Permodalan – Kemudahan memperoleh pendanaan melalui penerbitan saham, obligasi, atau pinjaman bank dengan syarat lebih menguntungkan.
    • Kredibilitas Tinggi – Struktur governance profesional dengan Direksi dan Dewan Komisaris menjadikan PT lebih menarik bagi investor, mitra bisnis, dan talenta berkualitas.
    • Suksesi Kepemilikan – Pergantian kepemilikan melalui transfer saham tanpa mengganggu operasional, ideal untuk bisnis keluarga atau pengusaha yang mempertimbangkan exit strategy.

    Prosedur Transformasi dari CV ke PT

    Setelah memahami berbagai keunggulan PT, berikut tahapan sistematis transformasi yang memerlukan perencanaan matang dan perhatian terhadap aspek legal.

    1. Persiapan dan Persetujuan Sekutu

    Dapatkan persetujuan tertulis dari seluruh sekutu CV (aktif dan pasif) melalui rapat resmi yang didokumentasikan dalam berita acara. Persetujuan ini merupakan prasyarat legal untuk melanjutkan proses transformasi.

    2. Penyelesaian Kewajiban dan Perikatan

    Selesaikan seluruh perikatan CV dengan pihak ketiga, termasuk perjanjian kerjasama, kontrak bisnis, dan utang-piutang untuk memastikan PT baru memulai operasi tanpa beban kewajiban lama.

    3. Penyesuaian Anggaran Dasar

    Sesuaikan Anggaran Dasar dengan ketentuan PT, mencakup nama, tempat kedudukan, struktur modal, kepemilikan saham, dan tata kelola. Lakukan revaluasi aset CV menggunakan jasa akuntan publik untuk menentukan nilai modal awal PT.

    4. Proses Legal Pendirian PT

    Membuat Akta Pendirian PT di hadapan notaris dengan rincian struktur kepemilikan dan kepengurusan. Ajukan permohonan pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

    5. Penyelesaian Administratif dan Legalitas

    Mengurus penerbitan Surat Keputusan pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen perizinan operasional sesuai dengan ketentuan industri terkait.

    Aspek Krusial dalam Transformasi

    Transformasi dari CV ke PT membawa implikasi penting pada beberapa aspek operasional yang perlu dikelola secara strategis.

    Implikasi Perpajakan

    Berdasarkan perbedaan perpajakan yang telah dijelaskan sebelumnya, perencanaan pajak komprehensif menjadi krusial dalam transformasi. Fokuskan pada strategi mitigasi potensi pajak berganda saat dividen dibagikan ke pemegang saham individu, optimalisasi kompensasi eksekutif yang efisien secara pajak, dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia bagi PT. Konsultasi dengan ahli perpajakan akan memastikan transformasi tidak menciptakan beban pajak yang tidak perlu.

    Restrukturisasi Kepemilikan dan Manajemen

    Transformasi mengubah struktur dari sekutu menjadi pemegang saham, serta membentuk organ formal berupa Direksi dan Komisaris. Manfaatkan momentum ini untuk merancang struktur kepemilikan optimal dan meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan.

    Sistem Keuangan dan Akuntansi

    Adopsi standar akuntansi yang lebih ketat dengan pemisahan tegas antara keuangan perusahaan dan pribadi. Investasikan pada sistem keuangan yang memadai dan SDM kompeten untuk memenuhi standar pelaporan PT dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

    Mengatasi Tantangan dalam Proses Transformasi

    Meskipun memberikan berbagai manfaat strategis, transformasi dari CV ke PT menghadapi beberapa tantangan utama:

    • Resistensi dari Sekutu – Kekhawatiran kehilangan kontrol dapat diatasi dengan komunikasi jelas tentang manfaat jangka panjang dan edukasi tentang struktur PT yang tetap mempertahankan kontrol bagi pendiri.
    • Kompleksitas Administratif – Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat diminimalkan dengan pendampingan profesional berpengalaman seperti konsultan hukum, notaris, dan konsultan pajak.
    • Biaya Transformasi – Biaya yang signifikan sebaiknya dipandang sebagai investasi jangka panjang dengan perencanaan keuangan yang matang untuk mengelola aspek pembiayaan secara optimal.

    Panduan Praktis untuk Entrepreneur dan Investor

    Tim Profesional yang Dibutuhkan

    Transformasi memerlukan dukungan dari konsultan hukum bisnis, notaris berpengalaman, konsultan pajak, akuntan publik untuk valuasi aset, dan konsultan bisnis untuk perencanaan strategis pasca-transformasi.

    Timeline Proses

    Proses transformasi umumnya membutuhkan 2-4 bulan: persiapan dan persetujuan sekutu (2-4 minggu), penyesuaian Anggaran Dasar dan revaluasi aset (3-6 minggu), pembuatan Akta Pendirian PT (1-2 minggu), pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (2-4 minggu), dan pengurusan dokumen legalitas lainnya (2-4 minggu).

    Kesimpulan

    Transformasi dari CV ke PT merupakan langkah strategis yang membuka peluang pertumbuhan dan perlindungan bisnis yang lebih baik. Meskipun memerlukan investasi waktu, dana, dan sumber daya, manfaatnya berupa perlindungan hukum, akses permodalan, dan profesionalisme tata kelola memberikan landasan kokoh untuk ekspansi bisnis berkelanjutan. Dengan pendekatan sistematis dan pendampingan profesional yang tepat, transformasi ini menjadi katalisator pencapaian tujuan bisnis jangka panjang.

    Butuh Solusi Transformasi untuk CV Anda?

    Keterbatasan pemahaman proses transformasi CV ke PT dapat menimbulkan komplikasi hukum dan beban administratif yang tidak perlu bagi bisnis Anda. Hubungi kami melalui info@lexara.id untuk mendiskusikan strategi transformasi CV Anda dan dapatkan panduan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

     

  • Panduan Praktis Pembubaran CV

    Panduan Praktis Pembubaran CV

    Pembubaran Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan proses hukum dan administratif yang memerlukan pengelolaan teliti. Artikel ini menyajikan langkah praktis dan rekomendasi strategis untuk pembubaran CV yang efisien, aman, dan minim risiko.

    Dasar Hukum Pembubaran CV

    Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 dan Pasal 30-35 KUHD.

    Alasan Sah Pembubaran

    • Berakhirnya perjanjian persekutuan
    • Tercapainya tujuan CV
    • Kesepakatan bersama antar sekutu
    • Keputusan pengadilan
    • Pengunduran diri atau meninggalnya sekutu aktif
    • Alasan lain yang ditetapkan undang-undang

    Setelah menentukan alasan pembubaran, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan.

    Dokumen yang Diperlukan

    • Akta pendirian CV dan perubahan terakhir
    • Persetujuan tertulis seluruh sekutu
    • Bukti penyelesaian kewajiban pajak
    • Surat permohonan pembubaran
    • Akta pembubaran dari notaris
    • Putusan pengadilan (jika melalui jalur pengadilan)

    Dengan dokumen-dokumen di atas, Anda siap untuk memulai prosedur pembubaran yang terdiri dari beberapa tahapan penting.

    Prosedur Pembubaran

    1. Persetujuan Sekutu

    Dapatkan persetujuan dari semua sekutu (aktif dan pasif) melalui rapat pembubaran. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk langkah selanjutnya.

    2. Penunjukan Likuidator

    Likuidator bertanggung jawab memastikan proses berjalan lancar, adil, dan sesuai hukum. Tugasnya menyelesaikan kewajiban perusahaan sebelum membagikan hasil likuidasi.

    3. Akta Pembubaran Notaris

    Pembubaran CV harus diformalkan melalui akta otentik notaris yang berisi kesepakatan para sekutu, penunjukan likuidator, dan rencana pembagian hasil likuidasi.

    4. Pendaftaran SABU

    Ajukan permohonan pendaftaran pembubaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan melampirkan akta pembubaran dan dokumen pendukung.

    5. Penerbitan SK Menteri

    Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang mengkonfirmasi pembubaran sah CV. SK ini menjadi bukti resmi untuk proses selanjutnya.

    6. Pengumuman Media

    Pembubaran harus diumumkan dalam media resmi (koran atau Berita Negara) dalam 30 hari setelah keputusan pembubaran. Pihak yang memiliki klaim diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan urusan mereka.

    7. Penyelesaian Pajak

    Selesaikan seluruh kewajiban pajak dan ajukan permohonan pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat CV terdaftar.

    Setelah menyelesaikan prosedur administratif, fokus berikutnya adalah proses likuidasi yang merupakan tahap penyelesaian finansial dari pembubaran CV.

    Proses Likuidasi

    Penyelesaian Aset dan Kewajiban

    Selama likuidasi, inventarisasi dan nilai semua aset untuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga. Kreditor diberi waktu 60 hari setelah pengumuman untuk mengajukan klaim.

    Pembagian Sisa Aset

    Setelah menyelesaikan kewajiban, sisa aset dibagikan kepada para sekutu sesuai proporsi yang disepakati dalam akta pembubaran, dengan dokumentasi dan pengawasan likuidator.

    Selain aspek prosedural, pembubaran CV juga memiliki dimensi strategis yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha dan investor.

    Pertimbangan Strategis

    Pembubaran yang dilaksanakan dengan benar memberikan manfaat:

    1. Melindungi aset pribadi dari kewajiban bisnis
    2. Mencegah masalah hukum di kemudian hari
    3. Memberikan penutupan dengan otoritas pajak
    4. Memungkinkan sekutu beralih ke usaha baru tanpa kewajiban berkelanjutan

    Untuk membantu Anda merencanakan proses pembubaran dengan lebih baik, berikut adalah perkiraan waktu dan biaya yang perlu dipertimbangkan.

    Perkiraan Waktu

    • Persetujuan sekutu: 1-2 minggu
    • Proses notaris: 1 minggu
    • Pendaftaran SABU: 1-2 minggu
    • Penerbitan SK: 2-4 minggu
    • Pengumuman dan masa klaim: 60 hari
    • Penyelesaian pajak: 2-4 minggu

    Untuk memastikan tidak ada langkah yang terlewat dalam proses pembubaran, gunakan daftar periksa berikut sebagai panduan praktis.

    Daftar Periksa Pembubaran CV

    • Persetujuan seluruh sekutu
    • Dokumentasi lengkap
    • Penunjukan likuidator
    • Akta notaris
    • Pendaftaran SABU
    • SK Menteri
    • Pengumuman media
    • Penyelesaian klaim kreditor
    • Penutupan kewajiban pajak
    • Pencabutan NPWP
    • Pembagian aset

    Dengan mengikuti daftar periksa ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pembubaran CV berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

    Kesimpulan

    Memahami proses pembubaran CV sangatlah penting untuk meminimalisir risiko hukum dan finansial. Prosedur yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga melindungi aset para sekutu dari potensi kewajiban di masa depan. Pembubaran CV memiliki karakteristik unik yang berbeda dari bentuk usaha lainnya dan memerlukan pendekatan yang tepat.

    Butuh Solusi Pembubaran untuk CV Anda?

    Keterbatasan pemahaman proses pembubaran CV dapat menimbulkan komplikasi hukum dan beban administratif yang tidak perlu bagi bisnis Anda. Hubungi kami melalui info@lexara.id untuk mendiskusikan strategi pembubaran CV Anda dan dapatkan panduan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

     

  • Keterbatasan CV Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah

    Keterbatasan CV Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah

    Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah. Bentuk usaha ini menawarkan kemudahan pendirian, struktur operasional yang fleksibel, dan biaya administrasi yang relatif terjangkau.

    Meskipun memiliki beberapa keunggulan, CV memiliki keterbatasan signifikan dalam hal kepemilikan aset, khususnya tanah dan bangunan. Keterbatasan ini berakar pada status hukum CV sebagai badan usaha non-badan hukum, yang membedakannya dari bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT).

    Artikel ini mengulas landasan regulasi, implikasi praktis, dan strategi bisnis yang dapat diterapkan oleh pengusaha untuk mengatasi keterbatasan kepemilikan aset oleh CV, dengan fokus pada solusi yang sesuai dengan konteks bisnis di Indonesia.

    Status Hukum CV dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia

    CV atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk badan usaha yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia. Bentuk usaha ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Meskipun diakui oleh regulasi, CV tidak diklasifikasikan sebagai badan hukum, melainkan hanya sebagai badan usaha non-badan hukum.

    Struktur CV terdiri dari dua jenis sekutu dengan peran berbeda: sekutu komplementer yang bertanggung jawab secara penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan, serta sekutu komanditer yang berperan sebagai penyedia modal dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.

    Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan CV tidak memperoleh status badan hukum:

    1. Tidak adanya undang-undang khusus yang memberikan status badan hukum kepada CV, berbeda dengan PT yang secara jelas diakui sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    2. Dalam PT, terdapat pemisahan kekayaan yang jelas dan tanggung jawab terbatas para pemegang saham, sedangkan pada CV tidak ada pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi sekutu komplementer

    Ketentuan Hukum Terkait Kepemilikan Tanah oleh CV

    Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menjadi landasan utama dalam pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) undang-undang ini, pemegang hak atas tanah hanya dapat terdiri dari orang pribadi atau badan hukum, dan CV tidak termasuk dalam kategori badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Akibatnya, CV tidak dapat tercantum sebagai pemilik properti dalam sertifikat tanah.

    Hak Milik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA, adalah hak kepemilikan tanah yang paling kuat dengan hak turun temurun. Batasan kepemilikan tanah ini menegaskan bahwa CV, yang bukan merupakan orang pribadi maupun badan hukum, tidak dapat menjadi pemegang Hak Milik atas tanah.

    Implikasi Status Non-Badan Hukum terhadap Kepemilikan Aset

    Status CV sebagai badan usaha non-badan hukum memiliki dampak langsung terhadap kemampuannya untuk memiliki aset, terutama tanah dan bangunan. Berbeda dengan PT yang dapat memiliki aset atas namanya sendiri, CV menghadapi keterbatasan mendasar dalam hal ini.

    Dampak status non-badan hukum CV pada kepemilikan aset meliputi:

    1. CV tidak dapat menjadi pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemilik aset
    2. Dalam transaksi resmi, CV bertindak melalui sekutu komplementer (sekutu aktif) yang mewakili kepentingan CV
    3. Aset yang diperoleh selama operasional CV secara hukum tidak dapat didaftarkan atas nama CV
    4. Tidak ada pengakuan hukum atas pemisahan aset CV dengan aset pribadi sekutu komplementer

    Keterbatasan-keterbatasan ini menciptakan tantangan signifikan bagi pertumbuhan bisnis dan akses terhadap pembiayaan, karena aset perusahaan merupakan komponen penting dalam valuasi bisnis dan jaminan kredit. Dengan demikian, pemilik CV perlu mencari alternatif untuk mengatasi batasan kepemilikan aset ini.

    Alternatif Kepemilikan Aset untuk CV

    Untuk menghadapi keterbatasan hukum yang telah diuraikan, berikut adalah beberapa pendekatan praktis yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi masalah kepemilikan asset tersebut. Masing-masing alternatif ini memiliki kelebihan dan risiko yang perlu dipertimbangkan dengan seksama.

    Kepemilikan Atas Nama Sekutu CV

    Pendekatan paling umum adalah dengan mencatatkan hak atas tanah menggunakan nama sekutu (partner) dari CV tersebut. Praktik ini dapat dilakukan baik dalam bentuk Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam model ini, dana yang digunakan untuk memperoleh tanah berasal dari CV dan secara administratif internal, aset tersebut diakui sebagai aset CV. Namun, secara hukum, kepemilikan tetap berada di tangan sekutu yang namanya tercantum dalam sertifikat.

    Meskipun metode ini banyak digunakan, terdapat risiko hukum yang signifikan. Tanah yang terdaftar atas nama sekutu secara resmi tetap milik pribadi sekutu tersebut, bukan milik CV. Ini karena sekutu CV dengan CV itu sendiri dianggap sebagai entitas terpisah dengan kewajiban pajak berbeda. Kondisi ini bisa menyebabkan berbagai masalah hukum yang merugikan baik CV maupun sekutunya, seperti sengketa kepemilikan atau masalah perpajakan.

    Upaya Regulasi: Surat Edaran tentang Pemberian HGB untuk CV

    Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh banyak pengusaha CV, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) pada tanggal 28 Juni 2019. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan terkait pemberian HGB untuk CV.

    Namun, surat edaran tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak menjelaskan secara rinci prosedur dan akibat hukumnya. Pada praktiknya, surat edaran tersebut lebih mengarah pada pemberian HGB untuk sekutu CV, bukan untuk CV itu sendiri. Hal ini tetap konsisten dengan ketentuan dalam UUPA yang menyatakan bahwa hanya orang pribadi dan badan hukum yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah.

    Implikasi dan Risiko Hukum Kepemilikan Aset CV

    Ketidakmampuan CV untuk memiliki aset atas namanya sendiri menimbulkan beberapa implikasi dan risiko hukum yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha:

    Kerentanan Terhadap Sengketa Kepemilikan

    Ketika aset CV terdaftar atas nama sekutu, terdapat risiko sengketa kepemilikan, terutama jika terjadi perselisihan antara para sekutu atau antara sekutu dengan CV itu sendiri. Sebagai contoh, sekutu yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah secara hukum memiliki hak untuk mengalihkan atau menjaminkan tanah tersebut, meskipun tanah itu dianggap sebagai aset CV.

    Selain itu, dalam kasus sekutu yang namanya tercantum dalam sertifikat meninggal dunia, tanah tersebut dapat menjadi bagian dari harta warisannya dan diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini tentu berpotensi merugikan CV yang secara de facto menggunakan dan menganggap tanah tersebut sebagai asetnya.

    Implikasi Perpajakan

    CV dan para sekutunya merupakan subjek pajak yang terpisah. Ketika aset terdaftar atas nama sekutu tetapi digunakan dan diakui sebagai aset CV, muncul pertanyaan tentang kewajiban perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak penghasilan dari pemanfaatan aset tersebut. Ketidakjelasan status kepemilikan ini dapat menyebabkan kesulitan dalam pelaporan pajak dan berpotensi menimbulkan sanksi perpajakan.

    Rekomendasi untuk Pengusaha CV

    Dengan segala keterbatasan kepemilikan aset dan alternatif yang telah dijelaskan, berikut rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan oleh para pengusaha yang saat ini menjalankan usaha dalam bentuk CV:

    Transformasi Bentuk Usaha

    Solusi jangka panjang yang paling memberikan kepastian hukum adalah dengan mengubah bentuk usaha dari CV menjadi PT (Perseroan Terbatas). Sebagai badan hukum, PT memiliki kemampuan untuk menjadi pemegang hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), tidak seperti CV yang sama sekali tidak dapat tercatat sebagai pemegang hak tersebut.

    Meskipun proses transformasi ini memerlukan waktu, biaya, dan persyaratan administratif yang lebih kompleks, manfaat yang diperoleh sangat signifikan, terutama bagi bisnis yang sedang berkembang:

    • Kepastian hukum dalam kepemilikan aset
    • Pemisahan yang jelas antara aset perusahaan dan aset pribadi
    • Peningkatan kredibilitas di mata investor dan kreditor
    • Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik usaha
    • Kemudahan dalam ekspansi bisnis dan perencanaan suksesi

    Perjanjian Tertulis Antara CV dan Sekutu

    Bagi CV yang memilih untuk tetap mempertahankan bentuk usahanya dan mendaftarkan aset atas nama sekutu, sangat penting untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas dan menyeluruh. Perjanjian ini harus mengatur secara rinci:

    • Pengakuan bahwa aset dibeli dengan dana CV
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pengelolaan aset
    • Larangan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis CV
    • Kewajiban sekutu untuk mengalihkan aset jika diminta oleh CV
    • Mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi konflik
    • Ketentuan yang mengatur hal-hal yang terjadi jika sekutu meninggal dunia

    Meskipun perjanjian ini tidak dapat mengubah status kepemilikan secara hukum, setidaknya dapat memberikan dasar hukum bagi CV untuk mengajukan tuntutan jika sekutu melakukan tindakan yang merugikan CV terkait dengan aset tersebut.

    Kesimpulan

    CV tidak dapat memiliki aset tanah dan bangunan atas namanya sendiri karena statusnya sebagai badan usaha non-badan hukum. Undang-Undang Pokok Agraria membatasi kepemilikan tanah hanya untuk orang pribadi dan badan hukum.

    Pengusaha perlu mempertimbangkan transformasi menjadi PT atau membuat perjanjian tertulis komprehensif untuk mengamankan kepentingan bisnis, terutama bagi usaha yang memerlukan kepastian hukum dalam kepemilikan aset.

    Butuh Solusi untuk Kepemilikan Aset CV Anda?

    Keterbatasan CV dalam memiliki aset tanah dan bangunan dapat menimbulkan risiko hukum dan perpajakan yang signifikan bagi bisnis Anda. Hubungi kami melalui info@lexara.id untuk mendiskusikan alternatif kepemilikan aset CV Anda dan dapatkan panduan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

     

  • Apakah CV Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?

    Apakah CV Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?

    Dalam dunia bisnis Indonesia, pemilihan struktur badan usaha yang tepat merupakan langkah krusial bagi keberhasilan usaha. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan investor dan eksekutif adalah: “Apakah CV bisa didirikan oleh 1 orang saja?” Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia.

    Jawaban Singkat: Tidak, CV Tidak Bisa Didirikan Oleh 1 Orang

    Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, CV tidak dapat didirikan oleh satu orang saja. Sebuah CV harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16-35 dan merupakan persyaratan fundamental yang tidak dapat dikesampingkan.

    Mengapa CV Memerlukan Minimal Dua Pendiri?

    Struktur CV mengharuskan adanya dua jenis sekutu yang berbeda:

    1. Sekutu Aktif (Komplementer)
      • Bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan
      • Memiliki tanggung jawab hukum hingga ke harta pribadi
      • Berperan sebagai pengurus yang menjalankan kegiatan usaha CV sehari-hari
    2. Sekutu Pasif (Komanditer)
      • Hanya menyertakan modal dalam CV
      • Tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan
      • Tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan

    Keberadaan kedua jenis sekutu ini merupakan karakteristik mendasar dari CV yang membedakannya dari bentuk usaha perseorangan, sehingga tidak mungkin didirikan hanya oleh satu orang saja.

    Prosedur Pendirian CV yang Sesuai Hukum

    Untuk mendirikan CV yang sah, berikut tahapan yang harus dilalui:

    1. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
      • Mencantumkan identitas minimal dua orang pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif)
      • Notaris akan memverifikasi pemenuhan persyaratan jumlah pendiri sebelum menerbitkan akta
    2. Pendaftaran ke Instansi Terkait
      • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
      • Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
      • Pengurusan izin usaha seperti SIUP dan TDP

    Dalam setiap tahap pendaftaran, dokumen yang diajukan harus menunjukkan bahwa CV didirikan oleh minimal dua orang.

    Alternatif Badan Usaha untuk Pendiri Tunggal

    Jika seorang pengusaha berencana untuk menjalankan usaha sendiri tanpa partner, terdapat alternatif bentuk usaha yang lebih sesuai. Salah satu opsi yang tersedia adalah Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang. Bentuk badan usaha ini memberikan perlindungan berupa pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, meskipun dengan proses pendirian yang lebih kompleks.

    Perbandingan CV dengan PT

    Mengingat kedua bentuk badan usaha ini sering menjadi pilihan para pengusaha, berikut adalah beberapa pertimbangan penting dalam memilih antara CV dan PT:

    1. Risiko Penyitaan Aset bagi Sekutu Aktif
      • CV: Sekutu aktif memiliki risiko tinggi karena tanggung jawab tidak terbatas. Ketika CV mengalami kebangkrutan atau gugatan hukum, seluruh aset pribadi sekutu aktif dapat disita untuk membayar kewajiban perusahaan.
      • PT: Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sebatas modal yang disetorkan. Aset pribadi pemegang saham terlindungi dari risiko penyitaan karena kewajiban perusahaan.
    2. Peluang Pendanaan
      • CV: Memiliki keterbatasan dalam mendapatkan pendanaan eksternal. Bank dan lembaga keuangan umumnya kurang tertarik memberikan pinjaman besar karena struktur CV dianggap kurang transparan dan profesional.
      • PT: Memiliki peluang pendanaan lebih luas, termasuk akses ke kredit perbankan, penerbitan obligasi, hingga potensi untuk go public melalui IPO (Initial Public Offering).
    3. Kepatuhan Hukum
      • CV: Persyaratan pelaporan relatif sederhana. Tidak diwajibkan untuk mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan laporan keuangan tidak perlu diaudit kecuali untuk keperluan pajak tertentu.
      • PT: Wajib menyusun laporan keuangan tahunan, mengadakan RUPS minimal sekali setahun, dan untuk PT terbuka, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik. Kepatuhan hukum lebih ketat dengan sanksi administratif hingga pidana.
    4. Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan
      • Perpajakan: Mekanisme perpajakan CV dan PT berbeda. PT dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) dan pajak dividen bagi pemegang saham.
      • Keberlangsungan Usaha: PT memiliki keberlangsungan usaha yang lebih terjamin karena tidak bergantung pada individu tertentu. CV sangat bergantung pada sekutu aktif.
      • Reputasi Bisnis: PT umumnya dipandang lebih kredibel dan profesional di mata mitra bisnis, terutama untuk kerjasama internasional.
      • Biaya Pendirian dan Operasional: Biaya pendirian dan kepatuhan PT lebih tinggi dibandingkan CV, termasuk biaya notaris, pengurusan izin, dan pelaporan rutin.

    Kesimpulan

    CV tidak dapat didirikan oleh satu orang saja berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Pendirian CV mengharuskan adanya minimal dua orang pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Bagi individu yang ingin menjalankan usaha sendiri, PT Perorangan merupakan alternatif yang lebih sesuai.

    Perlu Bantuan Ahli Untuk Mendirikan CV?

    Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia memerlukan berbagai langkah hukum dan administratif yang harus diperhatikan dengan cermat. Untuk memastikan proses registrasi berjalan tanpa kendala, percayakan kepada Lexara ID, konsultan bisnis terpercaya yang berfokus pada pembentukan usaha, perizinan, dan kepatuhan hukum bagi pengusaha dan investor asing.

    Hubungi kami sekarang di info@lexara.id untuk mendiskusikan kebutuhan pendirian CV Anda dan dapatkan panduan ahli yang sesuai dengan tujuan bisnis Anda.

  • Panduan Pendirian CV: Kelebihan, Batasan, dan Kapan Harus Bertransformasi ke PT

    Panduan Pendirian CV: Kelebihan, Batasan, dan Kapan Harus Bertransformasi ke PT

    Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan struktur usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi pengusaha yang baru memulai bisnis skala kecil hingga menengah. Format ini menawarkan proses pendirian yang lebih cepat, persyaratan administratif lebih sederhana, dan biaya yang lebih rendah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT).

    Namun, pemilihan struktur bisnis bukan hanya soal kemudahan pendirian, melainkan keputusan strategis yang mempengaruhi perkembangan bisnis di masa depan. CV menawarkan efisiensi untuk bisnis skala terbatas, tetapi membawa konsekuensi tanggung jawab pribadi yang signifikan bagi pemiliknya.

    Perbedaan CV dan PT: Landasan Keputusan Strategis

    Berikut perbandingan mendasar antara CV dan PT untuk pengambilan keputusan:

    Aspek CV PT
    Status Hukum Tidak berbadan hukum Entitas hukum terpisah
    Tanggung Jawab Pemilik Sekutu aktif: tidak terbatas hingga aset pribadi Terbatas pada modal disetor
    Menarik Investasi Terbatas. Tidak dapat menerbitkan saham. Dapat menerbitkan saham
    Kredibilitas Bisnis Kurang dipercaya untuk proyek besar Lebih dipercaya untuk skala besar
    Perpajakan Dikenakan pada sekutu aktif Kewajiban pajak terpisah
    Pelaporan Keuangan Tidak wajib publikasi Wajib menyusun dan melaporkan

    CV ideal untuk usaha kecil hingga menengah dengan risiko operasional terkendali, sementara bisnis dengan rencana ekspansi agresif atau risiko tinggi sebaiknya mempertimbangkan PT sejak awal.

    Konsep Dasar, Kepemilikan, & Struktur CV

    CV harus didirikan oleh minimal dua pihak dengan peran berbeda:

    Sekutu Aktif (Komplementer)

    • Pengelola operasional dan pengambil keputusan utama
    • Tanggung jawab tidak terbatas hingga aset pribadi
    • Menjadi subjek litigasi dalam kasus gugatan terhadap CV

    Sekutu Pasif (Komanditer)

    • Penyedia modal tanpa keterlibatan operasional
    • Tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan
    • Tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan

    CV tidak bisa memiliki aset seperti tanah, bangunan, atau kendaraan atas namanya sendiri. Semua aset harus terdaftar atas nama pribadi sekutu aktif, bukan atas nama CV. Hal ini membuat pengelolaan aset menjadi lebih rumit, terutama saat bisnis berkembang. Masalah juga bisa muncul saat perencanaan pergantian kepemimpinan atau saat bisnis akan ditutup, karena semua aset secara hukum adalah milik pribadi sekutu aktif, bukan milik CV.

    Struktur CV menawarkan fleksibilitas manajemen tanpa rapat formal seperti PT, namun dengan konsekuensi tanggung jawab hukum yang lebih besar bagi sekutu aktif.

    Syarat & Legalitas CV

    Untuk mendirikan CV, diperlukan beberapa dokumen berikut:

    Dokumen Utama

    • Akta pendirian dari notaris
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
    • Izin usaha sesuai bidang (jika diperlukan)

    Risiko Hukum

    Meskipun proses pendirian CV lebih sederhana, sekutu aktif tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Dalam kasus gugatan atau kebangkrutan, aset pribadi sekutu aktif dapat menjadi jaminan untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

    Perpajakan & Laporan Keuangan

    Sistem Perpajakan

    Berikut perbandingan sistem perpajakan antara CV dan PT:

    Aspek Perpajakan CV PT
    Subjek Pajak Sekutu aktif Badan usaha
    Jenis Pajak PPh Pasal 21/25 PPh Badan (Pasal 25/29)
    Tarif Pajak Progresif (5-35%) Tarif tunggal 22%
    Dividen Tidak dikenakan pajak tambahan Dikenakan pajak dividen
    Perencanaan Pajak Kurang fleksibel Lebih banyak opsi

    Pelajari penjelasan lengkap mengenai perpajakan CV disini.

    Pelaporan Keuangan

    CV tidak wajib mempublikasikan laporan keuangan seperti PT terbuka, namun pembukuan yang teratur tetap diperlukan untuk keperluan internal, pelaporan pajak, evaluasi kinerja, dan negosiasi dengan mitra bisnis atau kreditor.

    Operasional & Skalabilitas CV

    Tidak semua jenis bisnis cocok untuk struktur CV. Pelaku usaha hendaknya perlu memerhatikan hal-hal berikut sebelum memutuskan mendirikan CV.

    Partisipasi dalam Tender & Batasan Bidang Usaha

    CV dapat berpartisipasi dalam tender, meskipun PT sering lebih diprioritaskan untuk proyek besar. Secara regulasi, tidak ada batasan bidang usaha untuk CV, namun sektor tertentu seperti perbankan, asuransi, pasar modal, pertambangan, minyak dan gas, infrastruktur publik, serta telekomunikasi umumnya mensyaratkan bentuk PT karena melibatkan kepentingan publik dan regulasi ketat.

    Bisnis yang membutuhkan investasi besar, ekspansi agresif, atau beroperasi di sektor dengan regulasi ketat lebih cocok berbentuk PT karena struktur permodalannya yang lebih fleksibel dan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pemiliknya.

    Pembubaran CV & Risiko Penutupan

    Prosedur pembubaran CV melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

    • Pembuatan akta pembubaran oleh notaris
    • Penyelesaian kewajiban kepada kreditur dan pihak ketiga
    • Pembagian aset sesuai proporsi kepemilikan
    • Pengumuman pembubaran di media massa

    Risiko Hukum dalam Pembubaran

    Sekutu aktif tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan meskipun CV telah dibubarkan. Penutupan tanpa penyelesaian kewajiban dapat mengakibatkan tuntutan hukum, dampak negatif pada reputasi, kesulitan mendirikan usaha baru, dan potensi penyitaan aset pribadi.

    Transformasi CV ke PT

    Beberapa kondisi berikut mengindikasikan perlunya transformasi ke PT:

    Kapan Bertransformasi

    Indikator Rekomendasi
    Omzet tahunan > Rp 4,8 miliar Pertimbangkan transformasi
    Jumlah karyawan > 20 orang Pertimbangkan transformasi
    Kebutuhan investor eksternal Sangat direkomendasikan
    Risiko operasional tinggi Sangat direkomendasikan
    Ekspansi ke pasar internasional Sangat direkomendasikan
    Rencana IPO di masa depan Wajib bertransformasi

    Proses Transformasi

    • Pembuatan akta pendirian PT baru oleh notaris
    • Pengalihan aset dan liabilitas dari CV ke PT
    • Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
    • Pengurusan izin usaha baru atas nama PT
    • Pembubaran CV setelah proses pengalihan selesai

    CV dapat menjadi awal strategis sebelum bisnis berkembang ke skala yang membutuhkan perlindungan hukum dan struktur permodalan yang lebih kuat.

    Kesimpulan

    Keputusan mengenai bentuk badan usaha harus mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan, tingkat risiko industri, kebutuhan pendanaan jangka panjang, persyaratan regulasi sektor, dan rencana suksesi atau exit strategy.

    CV dapat menjadi pilihan tepat untuk memulai, terutama bagi wirausaha yang baru merintis bisnis dengan keterbatasan modal. Seiring pertumbuhan bisnis, transformasi dari CV ke PT dapat dilakukan secara strategis untuk mendapatkan akses pendanaan lebih luas, meningkatkan kredibilitas, dan memenuhi persyaratan regulasi ketika memasuki sektor yang lebih terregulasi. Perubahan status ini merupakan bagian alamiah dari evolusi bisnis yang sukses.

    Perlu Bantuan Ahli Untuk Bisnis Anda?

    Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia memerlukan berbagai langkah hukum dan administratif yang harus diperhatikan dengan cermat. Hubungi info@lexara.id untuk mendiskusikan kebutuhan pendirian CV Anda dan dapatkan panduan ahli yang sesuai dengan tujuan bisnis Anda.