Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan perlindungan hukum yang kuat dan prospek pertumbuhan yang lebih luas. PT sebagai badan hukum memberikan berbagai keuntungan dibandingkan bentuk usaha lainnya, termasuk pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, kemudahan pengalihan kepemilikan, dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang persyaratan, prosedur, dan aspek penting dalam pendirian PT konvensional (bukan PT Perorangan) sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia tahun 2025.
Persyaratan Dasar Pendirian PT
Persyaratan Administratif
Untuk mendirikan PT, beberapa dokumen administratif wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Persiapan dokumen yang baik akan mempercepat proses pendirian dan menghindari penolakan dari otoritas terkait. Persyaratan administratif tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP para pendiri yang masih berlaku
- NPWP para pendiri
- Kartu Keluarga (KK) untuk pendiri yang menggunakan KTP lama tanpa NIK
- Pas foto terbaru pendiri dengan ukuran 3×4 cm
- Sertifikat domisili dari RT/RW setempat jika menggunakan alamat tempat usaha
Selain dokumen identitas pribadi, para pendiri juga harus menyiapkan data pendukung seperti alamat lengkap, nomor telepon, dan email perusahaan yang akan digunakan dalam operasional bisnis. Setiap dokumen harus dipastikan masih berlaku dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Persyaratan Jumlah Pendiri
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, PT konvensional harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia.
Persyaratan ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara PT konvensional dengan PT Perorangan, di mana PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja dan pendirinya harus WNI.
Persyaratan Modal
Modal merupakan aspek penting dalam pendirian PT. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua jenis modal yang perlu diperhatikan:
- Modal Dasar: Besarnya fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar sebesar Rp 50.000.000,-. Pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar sesuai dengan kemampuan dan skala bisnis yang direncanakan.
- Modal Disetor: Minimal 25% dari modal dasar harus disetorkan ke rekening perusahaan pada saat pendirian. Modal disetor ini merupakan bukti komitmen finansial para pendiri untuk menjalankan perusahaan. Modal ini harus benar-benar disetorkan dan bukan hanya angka di atas kertas.
Persyaratan Nama PT
Pemilihan nama PT harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi. Nama yang dipilih akan melekat pada identitas perusahaan dan memiliki nilai strategis dalam branding bisnis. Beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT antara lain:
- Unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Minimal terdiri dari 3 kata (contoh: “Berkah Abadi Jaya”, bukan “Berkah Jaya”)
- Tidak bertentangan dengan moral, agama, dan kesusilaan umum
- Tidak mengandung unsur SARA atau politik
Disarankan untuk menyiapkan 3-5 opsi nama sebagai antisipasi jika nama utama yang diajukan sudah digunakan oleh perusahaan lain. Pengecekan ketersediaan nama dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online Kemenkumham.
Struktur Organisasi
PT harus memiliki struktur organisasi yang jelas untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Struktur organisasi minimum yang harus dimiliki oleh PT terdiri dari:
- Pemegang Saham: Minimal dua orang atau lebih, bisa perorangan atau badan hukum. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam PT.
- Direktur: Minimal satu orang yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Direktur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki integritas serta keahlian yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
- Komisaris: Minimal satu orang yang berperan sebagai pengawas kinerja direktur dan memberikan nasihat kepada direksi. Komisaris bisa WNI atau Warga Negara Asing (WNA).
Pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemegang saham, direktur, dan komisaris akan membantu menciptakan sistem check and balance dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Pendirian PT
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang telah dijelaskan pada bagian persyaratan administratif. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan mempercepat proses pendirian PT.
Persiapan dokumen yang matang juga mencakup perencanaan bisnis, termasuk penentuan bidang usaha dan maksud tujuan perusahaan yang akan dicantumkan dalam akta pendirian. Bidang usaha harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
2. Pengajuan Nama PT
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pengajuan nama PT biasanya dilakukan oleh notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengakses sistem SABH. Hasil persetujuan nama akan menjadi dasar untuk pembuatan akta pendirian PT. Nama yang telah disetujui akan dicadangkan untuk jangka waktu tertentu agar tidak digunakan oleh pihak lain selama proses pendirian berlangsung.
3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Langkah penting berikutnya adalah pembuatan akta pendirian PT di hadapan notaris. Akta pendirian merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum berdirinya sebuah PT. Akta ini berisi anggaran dasar perusahaan yang mencakup:
- Nama dan alamat PT
- Maksud dan tujuan usaha (bidang usaha yang akan dijalankan)
- Struktur permodalan (modal dasar dan modal disetor)
- Susunan pemegang saham beserta jumlah saham masing-masing
- Susunan pengurus PT (Direksi dan Komisaris)
Semua pendiri PT harus hadir dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Jika berhalangan, pendiri dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya. Notaris akan membacakan isi akta pendirian dan menjelaskan maksud dari pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.
Beberapa poin penting dalam akta pendirian PT yang perlu diperhatikan:
- Pasal 1: tentang nama PT dan tempat kedudukan PT
- Pasal 3: tentang bidang usaha PT
- Pasal 4: tentang struktur permodalan PT
- Pasal 20: ketentuan penutup tentang pemegang saham dan pengurus Direksi dan Komisaris
4. Pengesahan Akta Pendirian oleh Kemenkumham
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Proses ini dikenal dengan istilah “Permohonan Pengesahan Badan Hukum”.
Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum PT. SK Menteri ini menjadi bukti bahwa PT telah resmi memiliki status badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
5. Pembuatan NPWP Perusahaan
Setelah mendapatkan SK Menteri, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili PT. NPWP ini penting untuk kebutuhan perpajakan perusahaan dan menjadi syarat untuk pendaftaran NIB pada tahap berikutnya.
Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- SK Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
- Akta pendirian PT
- KTP dan NPWP direktur
- Bukti domisili perusahaan
6. Pendaftaran NIB dan Perizinan melalui OSS
Setelah mendapatkan NPWP, langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identitas perusahaan yang sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan
- Akses untuk pengajuan izin usaha lainnya
Pendaftaran NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi. Proses ini merupakan bagian dari reformasi perizinan berusaha yang bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.
7. Pengurusan Izin Usaha dan Sertifikat Standar
Sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, perusahaan perlu mengurus izin usaha dan sertifikat standar melalui sistem OSS. Izin usaha dan sertifikat standar yang diperlukan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:
- Untuk usaha berisiko rendah: cukup dengan NIB
- Untuk usaha berisiko menengah rendah: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar
- Untuk usaha berisiko menengah tinggi: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi
- Untuk usaha berisiko tinggi: memerlukan NIB dan Izin
Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait sesuai dengan regulasi sektor masing-masing.
8. Pengumuman Pendirian PT di Berita Negara
Langkah terakhir dalam proses pendirian PT adalah pembuatan Berita Negara Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNTBN) sebagai pengumuman resmi pendirian PT. Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai pengesahan badan usaha dan menjadi tanda pengesahan badan hukum suatu PT secara resmi.
Untuk mendapatkan BNTBN, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat Keputusan pengesahan pendirian PT dari Kementerian Hukum
- Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kelebihan Mendirikan PT
1. Perlindungan Harta dan Aset Pribadi
Salah satu keuntungan utama PT adalah adanya pemisahan kepemilikan aset pribadi dan aset perusahaan. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke dalam perusahaan, sehingga aset pribadi terlindungi dari risiko kerugian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 3 UU PT, “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha jenis CV, di mana harta pribadi pemilik dapat digunakan untuk bertanggung jawab menutup kerugian perusahaan.
2. Kemudahan Peralihan Kepemilikan Saham
PT terbagi atas saham, sehingga memudahkan proses peralihan kepemilikan. Jual beli saham dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional perusahaan, termasuk jika ada investor baru yang ingin masuk ke dalam PT, hal ini akan mudah karena ada perhitungan komposisi kepemilikan saham.
Proses peralihan kepemilikan ini membuat kelangsungan operasional perusahaan tetap terjamin meski terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan. Ini merupakan keuntungan signifikan terutama untuk bisnis yang berencana melakukan ekspansi atau mencari tambahan modal dari investor.
3. Jangka Waktu Operasional Tidak Terbatas
PT dapat beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau seumur hidup. Sesuai Pasal 6 UU PT, “Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar”.
PT tetap dapat beroperasi sesuai dengan maksud dan tujuannya meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau pemilik meninggal dunia. Operasional PT dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemegang saham yang lain. Kontinuitas bisnis ini memberikan keamanan jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.
4. Kemudahan Memperoleh Pendanaan
PT memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank umumnya lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Metode perolehan pendanaan bagi PT dapat melalui beberapa cara:
- Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
- Penerbitan saham baru saat ada investor baru yang ingin bergabung
- Penawaran umum saham perdana (IPO) bagi PT Terbuka
Kemudahan akses pendanaan ini sangat penting untuk pengembangan bisnis, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan modal besar untuk ekspansi atau diversifikasi usaha.
5. Kredibilitas dan Citra Profesional yang Tinggi
PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga lainnya karena sudah berstatus badan hukum dan diatur dalam Undang-Undang. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan dijalankan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kredibilitas tinggi ini dapat membantu dalam membangun hubungan kerja sama yang kuat dengan mitra bisnis, sehingga kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah yang mensyaratkan mitra bisnisnya berbentuk PT untuk proyek-proyek berskala besar.
6. Pemisahan Tugas dan Wewenang yang Jelas
PT memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan wewenang yang terpisah antara RUPS, Direksi, dan Komisaris. Wewenang tertinggi dalam sebuah PT adalah RUPS, yang memiliki wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pemisahan tugas dan wewenang ini menciptakan sistem check and balance yang baik dalam pengelolaan perusahaan, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara transparan dan bertanggung jawab.
7. Keleluasaan dalam Memilih Bidang Usaha
PT memiliki keleluasaan dalam memilih dan menjalankan berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, dan lain-lain. Bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan berusaha.
Selain itu, beberapa bidang usaha hanya dapat dijalankan oleh badan hukum berbentuk PT, seperti perdagangan alat kesehatan yang harus memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi PT dibandingkan bentuk usaha lainnya.
Perbedaan PT Biasa dengan PT Perorangan
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang PT biasa, berikut perbedaan utama antara PT biasa dan PT Perorangan:
1. Jumlah Pendiri
PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri, sedangkan PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI, sementara PT biasa bisa didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
2. Batasan Permodalan
PT biasa tidak memiliki batasan modal dasar maksimal, sedangkan PT Perorangan dibatasi hingga Rp 5 miliar saja mengingat skalanya yang tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Baik PT biasa maupun PT Perorangan sama-sama mensyaratkan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
3. Dokumen Legalitas
PT biasa memerlukan akta otentik yang dibuat oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU Online), sedangkan PT Perorangan cukup dengan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang dapat diurus melalui laman PTP AHU Online tanpa perlu jasa notaris.
4. Struktur Organisasi
PT biasa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan direksi, komisaris, dan RUPS, sedangkan PT Perorangan struktur organisasinya lebih sederhana karena hanya ada satu pendiri yang sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal.
5. Proses Pendirian
PT Perorangan seringkali dianggap lebih sederhana prosesnya karena dapat didirikan tanpa akta notaris dan biaya pendiriannya lebih rendah. Sementara PT biasa memerlukan proses yang lebih kompleks dengan melibatkan notaris dan berbagai instansi terkait.
Kesimpulan
Pendirian PT merupakan pilihan strategis bagi pengusaha yang menginginkan perlindungan hukum kuat dan prospek pengembangan bisnis yang lebih luas. Meskipun prosesnya kompleks, keuntungan seperti pemisahan aset pribadi dari perusahaan, kontinuitas usaha, dan kemudahan akses pendanaan menjadikan PT sebagai bentuk badan usaha yang ideal untuk jangka panjang.
Dengan regulasi terbaru di Indonesia, proses pendirian PT telah disederhanakan melalui sistem online dan integrasi layanan, namun tetap memerlukan perhatian terhadap persyaratan yang berlaku. Bagi pengusaha yang serius mengembangkan bisnis dengan perlindungan hukum yang memadai, PT adalah pilihan badan usaha yang optimal.
Butuh Bantuan Dalam Mendirikan PT?
Mendirikan PT memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan administratif, permodalan, dan prosedur hukum yang kompleks. Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan tim ahli kami di info@lexara.id untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam proses pendirian PT yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda.